Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya, tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tim kuasa hukum kini mengalihkan upaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mendapat perlindungan saat memberi keterangan.
Advertisement
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menyayangkan penolakan tersebut karena kliennya berniat membantu mengungkap pihak lain dalam perkara tersebut. Ia menyebut daftar yang semula berisi 26 nama berkembang menjadi 41 nama yang diduga meminta jatah SPPG.
"Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa atas ditolaknya permohonan justice collaborator saudara Sony Sonjaya," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).




