Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Hak Pakai dari BPN, Pramono: Kado Ulang Tahun

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pemprov DKI Jakarta menerima 499 sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan jumlah sertifikat itu nilainya 22,2 triliun rupiah dengan luas tanah mencapai 85 hektare.

"Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, kok disama-samain ya. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp 22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6).

Pramono mengatakan penyerahan ini merupakan kelanjutan dari penerimaan sertifikasi aset yang sebelumnya dilakukan pada Februari 2026 lalu.

"​Jadi kalau ditotal dalam dua, dalam satu setengah bulan ini, Pemerintah DKI Jakarta membukukan kurang lebih Rp 124,2 triliun dari dua peristiwa yang dilakukan. Tapi yang paling istimewa kadonya hari ini 499," sambungnya.

Pramono menyampaikan penerimaan sertifikat ini untuk menjaga ketertiban aset milik pemerintah DKI Jakarta agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Bagi pemerintah DKI Jakarta, sertifikat ini bukan hanya bersifat administratif tapi yang paling utama adalah ini ketertiban aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta, karena aset nya banyak banget yang berkepentingan dan yang mengganggu juga pasti banyak banget. Sehingga dengan demikian kami mempunyai pengalaman berbagai hal," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Pertahanan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Ossy Darmawan, mengatakan pemberian SHP berlokasi di beberapa daerah di Jakarta.

"Untuk jumlah sertifikat ada 499 sertifikat hak pakai, yang paling besar ini jumlah sertifikatnya ada di Jakarta Selatan, 229 sertifikat dengan luasan 407.000 meter persegi. Sedangkan yang paling sedikit ini Jakarta Timur, 41 jumlah sertifikat dengan luasan 98.263 meter persegi," kata Ossy.

Terkait pengelolaan hak pakai nanti, Ossy menyerahkan sepenuhnya ke Pemprov DKI Jakarta. Ia berharap hal ini bisa dimanfaakan Pemprov DKI untuk kemakmuran masyarakat Jakarta.

"​Tentunya hak pakai ini nantinya akan diberikan untuk menjadi kewenangan pengelolaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjangka. Selama dipergunakan, jangka waktunya adalah selama dipergunakan, nantinya tentunya bisa dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk sebesar-besarnya mudah-mudahan kemakmuran masyarakat Provinsi DKI Jakarta tentunya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ossy mengatakan penyerahan sertifikat ini menjadi hal yang penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan.

"Ini menunjukkan bahwa jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur memiliki kepedulian yang tinggi dalam meningkatkan tata kelola administrasi pertanahan aset pemerintah daerah di lingkungannya," kata dia.

"Dan ini tentu sangat baik dan mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia yang tentunya juga kami lakukan di kementerian, agar bisa kemudian memastikan kepastian hukum hak atas tanah karena semakin ke sini tentunya kepedulian atas sertifikasi aset ini akan menjadi lebih tinggi dan bisa mendapatkan partisipasi dari publik yang juga juga cukup luas," tambahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono: Hampir Semua RT/RW di Jakarta Punya Gerakan Pilah Sampah
• 3 menit lalukumparan.com
thumb
Cara Mengenali Pasangan dengan IQ Hubungan yang Tinggi dari Perilakunya
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wali Kota Bekasi Sebut Ducting Jadi Solusi Kabel Semrawut Menjuntai, Pembenahan Bertahap
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Sinopsis Drama Korea Spooky in Love, Romansa Park Eun Bin-Yang Se Jong Berbalut Misteri Dunia Arwah
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo: Cuma di Indonesia Polisi dan Tentara Turun ke Sawah
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.