Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak reformasi pelindungan anak dan perempuan dilakukan. Reformasi dilakukan pada aspek penegakan hukum pelaku otomatis dihukum maksimal.
"Kita mau ada reformasi dari segi penindakan hukum pada para pelaku dengan diotomatis hukum maksimal,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Sahroni merespons kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan VJH, 38, terhadap anak tirinya, A, 9, di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sahroni geram dengan tindakan pelaku.
Baca Juga :
Tak Terima Adiknya Dimarahi, Pemuda di Garut Aniaya Ayah Tiri hingga TewasSahroni mendesak agar pelaku dihukum tegas. Sebab, perbuatan pelaku berdampak besar terhadap korban.
"Saya minta polisi tegakkan hukum yang tegas buat para pelaku, tidak ada damai, tidak ada restorative justice apapun, pokoknya langsung saja hukuman maksimal. Penyiksaan seperti ini traumanya bisa seumur hidup," sebut Sahroni.
Sahroni tidak ingin kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dianggap sebagai kejahatan domestik biasa. Ia meminta seluruh pihak memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban.
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Medcom.id.
"Korban harus mendapat pendampingan penuh, baik pemulihan trauma, perawatan fisik, maupun pengasuhan ke depannya dengan melibatkan kepolisian, KPAI, dan pihak terkait lainnya agar masa depannya tetap terjaga,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, polisi menetapkan VJH, 38, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak tirinya A, 9, di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Korban dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah dan pembengkakan pada mata.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, mengatakan pelaku menganiaya korban dengan sapu hingga hanger baju. Sementara itu, polisi masih mendalami peran ayah kandung korban dalam kasus tersebut.




