LPSK Terima Pengajuan Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya: Masih Didalami

tvonenews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, tersangka kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi membenarkan soal adanya pengajuan permohonan yang dilakukan Sony.

“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Sudah intinya itu aja. Jadi ada yang mengajukan permohonan,” kata Achmadi, kepada wartawan, Rabu (24/6).

Lebih lanjut, Achmadi menerangkan, saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman dan koordinasi terhadap pihak yang mengajukan permohonan kepada LPSK.

“Ya kalau soal syarat kan ada di undang-undang ya. Tapi prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Meskipun Kejaksaan Agung RI telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony, Achmadi menegaskan pihaknya masih akan melakukan pendalaman.

“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Begitu ya. Jadi yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” jelas Achmadi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Selasa (23/6).

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan penolakan ini dilakukan penyidik lantaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan yang kedua yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Namun, dalam hal ini, tersangka merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG, sehingga tersangka merupakan pelaku utama.

“Yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second ya, yang ke-second liner dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan disini adalah tindak pidana korupsi salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” jelas Syarief.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siu! Momen Bang Ronaldo Pimpin Kemenangan Portugal 5-0 atas Uzbekistan
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Daftar 7 Tim yang Sudah Resmi Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Kolombia Susul Prancis hingga Argentina
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Kapolrestabes Palembang Bagikan Makanan dan Minuman Gratis Kepada Mahasiswa Seusai Berdemonstrasi
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Goldman Sachs: Normalisasi Harga AI dan Energi Bikin Inflasi Dunia Melandai di 2027
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis Ini: Jaksel dan Jaktim Hujan Ringan
• 51 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.