Ahli di MK: Kata "Membantu" dalam UU Pesantren Turunkan Tanggung Jawab Negara

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli linguistik dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Fariz Alnizar, menilai penggunaan kata "membantu" dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah menggeser tanggung jawab negara dalam pendanaan pesantren.

Pandangan tersebut disampaikan Fariz saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU Pesantren dengan Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).

Menurut Fariz, persoalan utama dalam perkara tersebut terletak pada penggunaan kata "membantu" yang menyebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Baca juga: Di MK, AMALI Sebut Pendidikan Tinggi Pesantren Belum Diperlakukan Setara

Secara semantik, kata tersebut menempatkan pesantren sebagai pihak yang memikul tanggung jawab utama pendanaan, sementara negara hanya berperan sebagai pemberi bantuan.

"Pada posisi ini, Yang Mulia, secara semantik telah terjadi penurunan status makna atau semantik derogation. Negara yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penanggung jawab utama pendidikan berubah menjadi sekadar pihak yang membantu apabila memiliki kesempatan atau kemampuan," ujar Fariz.

Ia menilai perubahan makna tersebut berdampak pada posisi negara dalam pembiayaan pendidikan pesantren.

"Dengan kata lain, negara bergeser dari sponsor utama menjadi sekadar pendukung," katanya.

Fariz menjelaskan, Pasal 31 UUD 1945 menegaskan negara wajib menyelenggarakan dan membiayai pendidikan nasional.

Baca juga: Ahli di Sidang MK Sebut MBG Perlu Perbaikan, Bukan Dihentikan

Di sisi lain, UU Pesantren juga mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Karena itu, menurut dia, pengakuan terhadap pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional seharusnya diikuti dengan jaminan pembiayaan yang setara.

"Secara logis, sesuatu yang telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional seharusnya memperoleh pengakuan yang setara pada aspek pembiayaan," ujarnya.

Selain mengkritik penggunaan kata "membantu", Fariz juga menyoroti frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya" dalam pasal yang diuji.

Menurut dia, kedua frasa tersebut berpotensi membuka ruang tafsir yang luas bagi pemerintah untuk menghindari tanggung jawab pendanaan pesantren.

"Frasa tersebut tak tampaknya administratif, tapi secara pragmatik membuka ruang yang cukup luas untuk menghindari tanggung jawab," kata Fariz.

Baca juga: Coret Mahasiswa yang Tak Hadir Dalam Sidang, MK: Tidak Sungguh-sungguh Ajukan Permohonan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam kesimpulannya, Fariz menilai norma yang diuji perlu dirumuskan lebih tegas agar pengakuan negara terhadap pesantren tidak berhenti pada aspek simbolis semata, melainkan diwujudkan dalam kepastian pendanaan yang sejalan dengan amanat konstitusi.

"Bahasa hukum seharusnya melahirkan kepastian bukan ketidakpastian. Bahasa hukum juga seharusnya menjamin kesetaraan bukan menciptakan perbedaan perlakuan," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Morinaga Soya Edukasi Orang Tua soal Nutrisi Alternatif, Dorong Anak Sensitif Susu Sapi Tetap Berprestasi
• 3 jam laluherstory.co.id
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Makan Cepat
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
SE2026: Data Untuk Memperkuat UMKM & Menyejahterakan Masyarakat
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Kronologi Penangkapan Taufik Hidayat: Sempat Kabur ke Tangerang, Posisinya Diketahui Gara-gara Ini
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Usut Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Biro Jasa di Bali
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.