KPK Periksa ASN Imigrasi dan Pengusaha Visa di Bali

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada hari ini, Rabu (24/6). Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Gedung Merah Putih KPK dan di Polresta Denpasar, Bali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sebagai tersangka. Para saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terdiri dari tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA: KPK Periksa Pihak PT BIT dan PT PCS Terkait Pengadaan Mesin EDC

Mereka adalah Pisanti selaku Analis Kemigrasian Ahli Muda Ditjen Imigrasi sekaligus Ketua Tim Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Dewa Made Krisna Gautama selaku Staf pada Direktorat Intelijen Keimigrasian, serta Widhi Deniartomo Arisona, Yusa Setia Budi, dan Adrian Iskandar yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Tim di Ditjen Imigrasi . Selain itu, turut dipanggil Rasidin dan Rosiana Fitri yang berstatus sebagai Staf Izin Tinggal di Ditjen Imigrasi.

Sementara itu, pemeriksaan saksi lainnya dilakukan secara serentak di Polresta Denpasar terhadap enam orang dari pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen keimigrasian. Mereka adalah Rolly Agustinus Diang selaku Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk, Welmice Elisabeth Laan selaku Staf Operasional, dan I Wayan Darma Setyawan selaku Staf Keuangan dari perusahaan yang sama. Kemudian, dari PT MSI Service Indonesia, KPK memanggil Sandhi Hartawan selaku Direktur, Ahmad Arifin selaku Staf Operasional, serta Maria Delviana Milo Boro selaku Staf Keuangan.

BACA JUGA: KPK Periksa Istri Tersangka Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor

Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan para saksi dari unsur ASN maupun swasta ini untuk mendalami mekanisme pengurusan izin tinggal serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap WNA. "Saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026," ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, dengan Silmy Karim sebagai salah satu tokoh kunci. Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui bawahannya di lingkungan Ditjen Imigrasi. Modusnya, para pemohon dipersulit dan dipaksa membayar biaya tambahan agar permohonan izin tinggal mereka diproses.

KPK menduga selama periode 2022-2026, uang hasil pemerasan yang terkumpul mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan setiap pekan kepada para oknum di lingkungan Kementerian Imipas, dengan Silmy Karim diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar dan sejumlah biro jasa pengurusan dokumen di Bali untuk mengumpulkan barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Ditahan Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Berpeluang Aman untuk Pergi ke Luar Negeri
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Sampaikan Terima Kasih
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Harta Kekayaan Dirut PLN Melonjak Jadi Rp110 Miliar dalam Kurun 5 Tahun, Disorot Akibat Pemadaman Listrik Bergilir
• 3 jam lalugrid.id
thumb
600 Warga RI Belajar Bikin Baterai Mobil Listrik Langsung di China
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.