- Mengapa imunitas asal-usul dana investor memicu isu pencucian uang?
- Apakah instrumen ini merupakan pengampunan pajak terselubung?
- Bagaimana kebijakan ini berisiko melanggar standar internasional FATF?
- Mengapa pemerintah memilih strategi pembiayaan off-balance sheet'?
- Apa saja hambatan institusional yang dihadapi danantara di lapangan?
Kontroversi terbesar dalam penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi Danantara bersumber dari ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK). Pasal ini memberikan jaminan perlindungan yang sangat luas bagi investor di pasar primer, mencakup imunitas dari penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk perpajakan), hingga gugatan perdata terkait asal-usul dana mereka. Bahkan, data transaksi obligasi tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun alat bukti di pengadilan.
Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai, klausul ini sangat berbahaya karena seolah memberikan ”karpet merah” bagi praktik pencucian uang (money laundering). Berbeda dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) konvensional yang bersifat temporer dan membutuhkan landasan hukum baru setiap kali digulirkan, ketentuan dalam UU P2SK ini bersifat permanen. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ”mesin cuci uang” legal yang melanggengkan praktik korupsi dan memperbesar ekonomi bayangan (shadow economy) di Indonesia.
Ketentuan ini juga dinilai bertentangan dengan tren global di mana pusat-pusat keuangan dunia justru semakin memperketat prinsip know your customer (KYC), verifikasi sumber kekayaan, dan identifikasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner). Jika digabungkan dengan rencana pembentukan skema family office di Bali, Indonesia berisiko tinggi dicap sebagai surga pencucian uang. Akibatnya, investor institusional yang bersih dan berorientasi jangka panjang berpotensi menjauh, digantikan oleh pemilik dana bermasalah yang hanya mencari tempat aman untuk menyembunyikan aset ilegal mereka.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai bahwa pemberian imunitas komprehensif bagi pembeli obligasi Danantara ini menyerupai program pengampunan pajak jilid ketiga, tetapi dibungkus dalam skema pembelian surat utang khusus. Dalam sejarah perpajakan nasional melalui Tax Amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022, negara memang menyediakan instrumen SBN sebagai kanal investasi. Namun, UU Surat Utang Negara 2002 secara tegas hanya menjamin pembayaran pokok dan bunga, bukan memberikan imunitas pidana atas asal-usul modal investor.
Kritik tajam juga datang dari Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, yang mengingatkan bahwa perlakuan istimewa ini dapat merusak kredibilitas kebijakan kepatuhan pajak secara sistemik. Ketika seseorang cukup membeli obligasi untuk dianggap patuh dan terbebas dari pemeriksaan, asas keadilan dalam sistem perpajakan nasional akan luntur. Dampaknya bisa kontraproduktif terhadap target penerimaan negara, berkaca dari hasil evaluasi program pengampunan pajak sebelumnya yang menunjukkan rasio pajak tetap rendah dan indikator perpajakan yang justru memburuk.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa skema ini bukanlah pengampunan pajak baru karena tidak menghapus kewajiban hukum eksternal emiten. Imunitas hanya melekat pada dana yang ditempatkan di dalam Patriot Bond, sementara aktivitas bisnis atau perusahaan milik investor di luar instrumen tersebut tetap bisa dikejar oleh otoritas pajak. Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini adalah langkah pragmatis untuk menarik dana offshore (luar negeri) agar masuk ke dalam sistem keuangan formal domestik demi membiayai pembangunan ketimbang membiarkan aset tersebut terus mengendap di luar negeri.
Pemberian imunitas hukum secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia dinilai menabrak komitmen internasional dalam pencegahan pendanaan terorisme dan pencucian uang lintas batas. Bhima Yudhistira mengingatkan bahwa Indonesia telah diterima sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023. Dengan status tersebut, regulasi domestik Indonesia seharusnya tunduk dan selaras pada standar ketat yang ditetapkan oleh badan dunia tersebut, bukan malah melonggarkannya demi mengejar setoran modal.
Ketika naskah undang-undang secara eksplisit melarang data transaksi obligasi dijadikan alat bukti di pengadilan, negara dianggap telah melangkahi perjanjian antipencucian uang internasional (AML-CFT). Risiko reputasi ini dapat berdampak fatal bagi Danantara ataupun Indonesia di panggung komersial global. Langkah ini diprediksi akan memicu keraguan besar, terutama bagi para pengelola dana global yang memegang teguh prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), yang sangat sensitif terhadap isu pencucian uang dan transparansi tata kelola.
Selain itu, para pakar menyarankan bahwa jika pemerintah ingin mencegah penyalahgunaan fasilitas ini dari modus pemecahan usaha (tax splitting), pendekatannya harus lebih proporsional. Penegakan hukum yang terarah, audit yang ketat, dan pengujian pemilik manfaat (beneficial ownership test) jauh lebih kredibel ketimbang menghapus fungsi pengawasan hukum secara total di pasar primer. Tanpa adanya sinkronisasi dengan hukum internasional, reputasi pasar modal Indonesia di mata dunia dipertaruhkan demi keuntungan jangka pendek.
Dari perspektif arsitektur keuangan, penguatan peran Danantara merupakan respons institusional atas ruang fiskal APBN konvensional yang semakin sempit dan tertekan. Pengamat ekonomi ISEAI, Ronny P Sasmita, menilai, kehadiran badan ini adalah jalan keluar untuk menjembatani dilema antara ambisi ekspansi pembangunan proyek strategis nasional dan kewajiban undang-undang untuk menjaga disiplin defisit anggaran. Melalui Danantara, penghimpunan dana luar biasa dapat dilakukan tanpa membebani neraca utang langsung pemerintah.
Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menjelaskan bahwa skema ini disebut sebagai mekanisme off-balance sheet, di mana utang yang diterbitkan Patriot Bond tercatat sebagai utang korporasi, bukan utang negara. Strategi ini digunakan sebagai shadow fiscal mechanism seperti yang lazim diterapkan di beberapa negara melalui sovereign wealth fund. Tujuannya adalah agar tekanan fiskal akibat pembiayaan investasi jangka panjang tidak terlihat meningkat secara statistik dalam postur APBN nasional.
Namun, strategi ini dinilai menyembunyikan risiko yang sangat tinggi bagi masa depan fiskal negara. Jika proyek infrastruktur yang dibiayai oleh dana Patriot Bond tersebut gagal atau mengalami tekanan likuiditas di tengah jalan, pasar dan kreditor global pada akhirnya tetap akan melihat negara sebagai penanggung risiko terakhir (ultimate risk bearer). Dengan kata lain, risiko fiskal tidak benar-benar hilang, tetapi hanya dipindahkan wadahnya, yang sewaktu-waktu dapat meledak menjadi kewajiban kontingensi (contingent liabilities) yang membebani generasi mendatang.
Selain kontroversi hukum dan fiskal, operasionalisasi Danantara di lapangan juga menghadapi tantangan konsolidasi kelembagaan yang sangat rumit. Proses penarikan aset-aset BUMN raksasa seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Telkom Indonesia di bawah kendali Danantara berpotensi memicu benturan dengan klausul obligasi global yang telah diterbitkan sebelumnya. Perubahan struktur pengendalian kepemilikan tanpa negosiasi matang berisiko memicu status gagal bayar teknis (technical default) yang mengharuskan percepatan pelunasan utang miliaran dolar AS.
Secara birokrasi, masa transisi kewenangan antara Danantara dan Kementerian BUMN juga masih menyisakan area abu-abu yang luas. Belum adanya kejelasan regulasi turunan mengenai pembagian peran yang tegas dalam pengelolaan dividen, penunjukan jajaran direksi, komisaris, hingga fungsi pengawasan operasional harian rawan menimbulkan hambatan institusional. Ketidakjelasan tata kelola ini ditakutkan akan mengaburkan batas profesionalisme bisnis dengan kepentingan politik jangka pendek.
Untuk mencegah distorsi ekonomi yang lebih luas, para ahli mendesak pemerintah untuk segera memperketat aturan pelaksana UU P2SK dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Harus ada integrasi pelaporan keuangan, audit berkala yang independen oleh lembaga eksternal, serta transparansi publik yang setara dengan standar APBN. Tanpa pengawasan yang ketat, inovasi kelembagaan yang semula diniatkan sebagai mesin pembiayaan baru ini justru rawan melahirkan moral hazard sistemik yang merusak tata kelola keuangan negara.




