Jaksa Senior Dikerahkan Tangani Perkara Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta (Kejari Kota Yogya) menerima berkas perkara kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha. Berkas diterima Kejari Yogyakarta dari Polresta Yogyakarta hari ini, Rabu (24/6).

"Jaksa Negeri Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak atau daycare yang berinisial daycare LA, yang beralamat di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta," kata Kajari Yogyakarta Hartono dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/6).

Hartono mengatakan berdasarkan hasil penelitian formal maupun material yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sehingga pada proses tahap dua ini Kejari Kota Yogyakarta telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya.

Untuk menangani perkara ini, Hartono membentuk tim JPU gabungan yang berisi jaksa-jaksa senior. Secepatnya perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Untuk menangani perkara ini kami bentuk tim JPU gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta ditambah dengan jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.

Langkah ini dilakukan karena perkara ini terdapat banyak tersangka yaitu 13 orang, jumlah korban yang banyak, serta menjadi atensi nasional.

"Kemudian langkah hukum kami selanjutnya pasca tahap dua ini adalah tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap, dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," katanya.

Kejari Kota Yogyakarta juga berkoordinasi dengan KPAI dan Pemkot Kota Yogyakarta untuk memastikan aspek psikologis maupun pemulihan trauma para korban akibat dari kejadian ini menjadi prioritas.

Tiga Berkas Perkara

Hartono mengatakan perkara 13 tersangka ini dibagi ke tiga berkas.

"Untuk berkas perkara ini dikelompokkan ada tiga berkas ya," katanya.

Berkas pertama adalah para pengasuh yang terdiri dari 11 tersangka, yakni inisial HP, DR, SR, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, dan NFZ.

Berkas kedua adalah kepala sekolah yang bernama Anita Palupy Indahsari. Lalu satu berkas lagi adalah pemilik daycare yakni Diyah Kusumastuti.

"Karena masing-masing sangkaannya berbeda, sehingga tidak bisa dijadikan satu kesatuan pelimpahannya," katanya.

Sangkaan Pasal

Hartono mengatakan Diyah Kusumastuti disangkakan Pasal 71 ayat 1 junto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan yang kedua adalah: Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 9 ayat 1 huruf E Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan yang ketiga adalah: Pasal 77 junto Pasal 76A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang junto Pasal 20C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau kedua, Pasal 77B junto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau alternatif ketiga Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ini untuk ketua yayasan ini karena perannya hampir sama dengan kepala sekolah, sehingga undang-undang ini juga kita terapkan untuk kepala sekolah," tegasnya.

Sementara 11 pengasuh karena hanya melaksanakan arahan ketua yayasan dan kepala sekolah maka diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu untuk yang pengasuh, yaitu pasal 77 junto pasal 76A atau pasal 77B junto pasal 76B atau pasal 80 ayat 1 junto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi Undang-Undang junto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," beber Hartono.

Maksimalkan Dakwaan

Kasi Pidum Kejari Kota Yogyakarta Sigit Kristianto mengatakan Diyah terancam hukuman 13,5 tahun. Namun pihaknya akan mengoptimalkan bahkan sampai di atas 13,5 tahun penjara.

"Diancamkan Sisdiknas, konsumen, dan perlindungan anak. Dari tiga pasal itu Sisdiknas 10 tahun (penjara), yang konsumen 5 tahun, yang perlindungan anak masing-masing 5 tahun ada yang 3,5 tahun tapi itu bentuknya alternatif yang perlindungan anak," kata Sigit.

"Ancaman tertinggi ditambah sepertiga (jadi) 13,5 tahun. Nanti kita upayakan yang terbaik bisa dengan dakwaan lebih. Apa kita bisa upayakan kumulatif seluruhnya. Kita bantu semaksimal mungkin," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap, Penyebab Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak Kejaksaan Agung
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Menkes Ungkap Alasan Banyak Orang Antivaksin: Takut Demam hingga Minim Literasi
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah Inspiratif Raeni yang Kini Mengajar di Kampus Inggris
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
[FULL] Feri Amsari Respons soal Ketua BEM FH UBK Terima Uang Rp20 Juta Usai Demo | KOMPAS PETANG
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Harus Pakai Kursi Roda, Tio Pakusadewo Blak-blakan Tetap Jalani Syuting
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.