Terancam Pasal Berlapis, Berapa Hukuman Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung?

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR (29) di Kabupaten Bandung terus menjadi sorotan publik. 

Setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat (30) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat.

Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2026). 

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri perburuan terhadap tersangka yang sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat dan berbagai kalangan, termasuk tokoh publik serta anggota DPR RI.

Sebelum penangkapan dilakukan, Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban.

Menurut Kapolda, penyidik menjerat Taufik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan Taufik dalam kasus tersebut.

Taufik Hidayat, Pelaku penyekapan dan penyiksaan seorang wanita di Bandung selama 3 tahun
Sumber :
  • Instagram @rozakabdul_cililin

DPR Desak Hukuman Maksimal

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis kepada pelaku.

Menurutnya, kasus yang dialami korban bukan hanya persoalan kekerasan biasa, tetapi merupakan tindakan yang sangat melukai rasa kemanusiaan.

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujarnya.

Habiburokhman juga mendorong penyidik untuk menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam pengembangan kasus ditemukan unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana.

Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Selain Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan sejumlah pasal lainnya.

Salah satunya adalah pasal terkait penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang. 

Dugaan ini muncul karena korban disebut mengalami isolasi dan tidak dapat berkomunikasi secara bebas dengan keluarga dalam waktu yang cukup lama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Demo di Kawasan Patung Kuda Jakpus, Lalu Lintas Tersendat
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Pemilik Toko dan Anak Lawan Perampok hingga Terluka di Banjarnegara, 3 Pelaku Terekam CCTV
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Rupiah Melemah ke Rp17.951 per Dolar AS, Prabowo Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dasco Pastikan Pemadaman Listrik Tak Terulang Lagi!
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.