Eks Ketua PN Kudus Dipecat Gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Hal itu diputuskan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH). SW terbukti menerima uang pembayaran objek lelang hampir Rp2 miliar.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH, Hamdi, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :
Dibongkar Rieke Diah! Hakim Kasasi Nikita Mirzani Ternyata Sama dengan Kasus Ronald Tannur

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku, uang itu kemudian dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW selaku Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank untuk pelunasan objek lelang dimaksud.

SW mengakui penerimaan uang tersebut dan menyatakan dana yang diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Drone Rusia Gempur Ukraina, 9 Orang Tewas
• 17 jam laludetik.com
thumb
Menkes Usul ke BGN Penderita TBC Jadi Penerima MBG
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Banjir Promo, Pameran Otomotif Hall A Jakarta Fair Padat Pengunjung
• 51 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Cerita Eks Atasan saat Taufik Curhat Viral Se-Indonesia & Memilih Serahkan Diri
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Piala Dunia 2026: Ronaldo Pilih Utamakan Portugal Ketimbang Rekor Pribadi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.