JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan sidang perdana perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan digelar pada Kamis (2/7/2026).
Diketahui, Perkara Dokter Tifa terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
""Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Atasi Kabel Semrawut, Pemkot Bekasi Mulai Bangun Utilitas Bawah Tanah di 168 Ruas Jalan
Sementara itu, untuk perkara nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo, jadwal sidang perdana belum ditetapkan oleh majelis hakim.
"Karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan," Jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan penetapan majelis hakim dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh kejaksaan pada Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim yang menangani perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo telah ditetapkan.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, Hakim Anggota 1 Rudi Rafli Siregar, Hakim Anggota 2 Mathilda Chrystina Katarina," ucap Immanuel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu.
Sementara itu, panitera pengganti untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Baca juga: Dari Depok, Daddy Tempuh 2 Jam Perjalanan dengan Kursi Roda demi Cari Kerja di Job Fair Jakbar
"Untuk Perkara Pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, Majelis Hakim sama dengan perkara atas nama terdakwa KRMT Roy Suryo," jelas Immanuel.
Adapun panitera pengganti untuk perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim adalah Erni dan Hendra Gunawan. Terkait jadwal persidangan, Immanuel mengatakan penetapannya masih menunggu keputusan.
"Untuk tanggal sidang pertama menunggu penetapan dari majelis hakim," katanya.
8 Orang Sempat Jadi TersangkaSebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.





