Noel Cs Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan dan sepuluh terpidana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

BACA JUGA: 2 Peserta SPPI Meninggal saat Latihan Dasar Militer, Kemenhan Lakukan Evaluasi Latsarmil

Mungki menyebut eksekusi terhadap Noel dan sepuluh terpidana tersebut dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada kesempatan sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana dapat dilakukan karena baik 11 orang tersebut maupun lembaga antirasuah tidak melakukan upaya hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Pernyataan KDM Setelah Taufik Hidayat Penyiksa Wanita di Bandung Tertangkap

Dengan demikian, putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Maka, atas putusan pada tingkat pertama kemudian berkekuatan hukum tetap," kata Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

BACA JUGA: Dugaan Polisi Beri Rp 20 Juta ke BEM FH UBK, Anggota DPR Minta Diusut Tuntas

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka dalam kasus tersebut meliputi:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

Pada 4 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ebenezer dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembalap Indonesia Raphael Anggoman Juara di SWS International E-Finals 2026
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
MUI Minta Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan di Bandung Dijatuhi Hukuman Maksimal
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pelaku Penyiksaan Sadis Perempuan di Bandung Tertangkap, DPR: Harus Dihukum Setimpal!
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan pada Pagi Hari dan Diguyur Hujan Ringan Malam Nanti
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Batu dari Mars Jatuh ke Bumi Dibelah, Isinya Tak Terduga
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.