JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, mencabut permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Persoalan praperadilan, kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan,” kata dokter Tifa dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Tifa mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya setelah ditangkap secara paksa pada Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Tahun Depan
Namun, pada Senin (22/6/2026), penyidik melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, kejaksaan memutuskan tidak menahan Tifa maupun Roy Suryo selama menunggu persidangan.
Karena itu, Tifa menilai permohonan praperadilan yang diajukannya sudah tidak lagi relevan.
“Saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami kemudian memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa.
Sementara itu, tersangka lainnya, Roy Suryo tetap melanjutkan gugatan praperadilannya.
Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026).
Dalam permohonannya, Roy menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hilda Rahardhini, mengatakan seluruh pihak yang menjadi termohon dalam perkara praperadilan wajib hadir dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Masih Tunggu Praperadilan
“Benar, para pihak dalam perkara praperadilan, semua wajib hadir,” kata Hilda dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu.
Sidang praperadilan Roy nantinya akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
8 Orang Sempat Jadi TersangkaSebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.





