Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

Noel merupakan terpidana dalam perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Ungkap Sederet Celah Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

"Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, kepada para wartawan di Rumah Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Selain Noel, 10 terpidana lainnya juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dengan begitu, KPK telah mengeksekusi putusan pengadilan terkait pidana badan pada seluruh terpidana dalam perkara tersebut.

"Jadi untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin," lanjut Mungki.

Sebagai informasi, Noel divonis empat tahun dan enam bulan dalam kasus pemerasan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendikdasmen Sebut Jasa Soeharto Jadi Fondasi Penting bagi Pendidikan Indonesia
• 12 jam laluokezone.com
thumb
PDAM Makassar Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor 400 MM di Perintis Kemerdekaan
• 8 jam laluterkini.id
thumb
Pendapatan Pertamina Tembus Rp1.169 Triliun Sepanjang 2025
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Portugal Cukur Uzbekistan 5-0
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Makassar Buka Peluang Investasi Stadion Untia di IGS 2026
• 7 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.