Penggeledahan Bea Cukai Juanda Bongkar Dugaan Bisnis HP Bekas Disulap Seolah Baru

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Sidoarjo, VIVA – Pengusutan dugaan korupsi impor telepon seluler bekas mulai membuka fakta-fakta baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menduga ada praktik sistematis yang membuat ponsel rekondisi dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia, lalu dipasarkan ke masyarakat seolah-olah sebagai barang baru.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, polisi juga menelusuri dugaan aliran uang kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai untuk melancarkan proses pemasukan barang tersebut.

Baca Juga :
Kortastipidkor Geledah Kantor Bea Cukai Juanda, Sita Uang Tunai hingga Dokumen Dugaan Impor iPhone Bekas
Prabowo Pernah Datangi Aburizal Bakrie, Minta RI Tak Impor Beras

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan impor handphone ilegal yang sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Yusuf Afandi mengungkapkan, perusahaan importir berinisial PT TSL diduga menjadi pihak yang memasukkan ponsel bekas dari China ke Indonesia.

Menurut dia, agar proses impor berjalan tanpa hambatan, diduga ada pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu.

"Nah jadi importir TSL ini memasukkan ponsel-ponsel bekas itu dari Cina. Nah, supaya mulus jalannya mereka memberikan sesuatulah kepada oknum BC. Di sini kemudian dijual kepada distributor, transporter-nya itu PT JAS," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.

Polisi menduga perangkat yang masuk tersebut bukan hanya bermasalah dari sisi kondisi barang, tetapi juga dari dokumen kepabeanannya. Penyidik menemukan indikasi adanya perbedaan antara kode barang yang dicantumkan dalam dokumen impor dengan barang yang sebenarnya masuk ke Indonesia.

Praktik tersebut diduga digunakan untuk menghindari kewajiban tertentu yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

"Kerugian negaranya ada dua hal. Yang pertama tadi itu ketidaksesuaian HS Code dengan fisik barang, itu kan merugikan keuangan negara.Yang kedua yaitu HP refurbish atau HP rekondisi yang beredar ke, di masyarakat itu juga merugikan perekonomian negara," katanya.

Sejalan dengan penyidikan itu, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Kantor Bea dan Cukai Juanda di Jawa Timur.

Penyidik juga menggeledah rumah seorang perempuan bernama Andayani yang disebut bekerja di lingkungan Bea dan Cukai Juanda. Meski demikian, polisi menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga :
KPK Bakal Periksa Pejabat BPOM dan Kemendag Soal Dugaan Aliran Dana Suap Bea Cukai
Selain Sita Barang Impor Ilegal, Purbaya Cari Cara Pidanakan Pemilik Kapal
Sita 43 Kontainer Impor Baju Bekas Ilegal, Purbaya: Nilainya Capai Rp 37,5 Miliar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bentuk Karakter, 1.000 Taruna TNI Akan Bina Siswa Sekolah Rakyat
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan Sahabat Sendiri Rp10 M, Kondisinya Drop sampai Tak Nafsu Makan
• 9 jam lalugrid.id
thumb
China luncurkan satelit baru uji coba komunikasi ke luar angkasa
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Akhir Pelarian Taufik Hidayat Penyekap-Penganiaya Sadis Pacar di Bandung
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
SUV PHEV DFSK E5 Plus Akhirnya Dijual, Tanda Jadi Rp 5 Ribu
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.