Perlu atau Tidak, Izin Ketua MA Jika Hendak Menangkap dan Menahan Hakim?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara RI meminta Mahkamah Konstitusi mengkaji ulang syarat mutlak perlunya izin Ketua Mahkamah Agung untuk dapat menangkap dan menahan hakim. KPK meminta, izin perlu dikecualikan jika hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau diduga melakukan kejahatan yang terancam hukuman mati atau tindak pidana khusus lainnya.

Sebaliknya, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya izin Ketua MA jika penegak hukum hendak menangkap ataupun menahan hakim. Sebab, tanpa izin Ketua MA, penangkapan dan penahanan dapat dijadikan alat kriminalisasi terhadap hakim yang mengadili perkara tertentu di mana cabang kekuasaan lain menjadi pihak berperkara.

Silang pendapat mengenai perlunya izin Ketua MA tersebut terungkap dalam sidang uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 98 dan Pasal 101, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2026). Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu adalah mendengarkan sikap MA, Polri, dan KPK. MK akan mendengarkan sikap Kejaksaan Agung pada sidang 2 Juli mendatang.

Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, dalam keterangannya, mengingatkan tentang bahayanya imunitas yang bersifat absolut. Independensi hakim tidak boleh dijadikan tameng imunitas. Pemberlakuan izin yang bersifat absolut di dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertentangan dengan praktik penegakan hukum selama ini.

Keseimbangan antara perlindungan independensi hakim dan prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi dasar penting dalam menilai konstitusionalitas norma a quo.

“Menjadi persoalan ketika norma tersebut dirumuskan untuk menjaga marwah dan kewibawaan hakim dan peradilan, namun justru ternyata malah berbalik menjadi penyebab yang mendorong  hakim semakin berani melakukan penyimpangan, tidak cari fakta bahwa mereka tidak mudah untuk ditangkap atau ditahan karena harus ada izin dari Ketua Mahkamah Agung,” kata Iskandar.

KPK telah menangani 33 perkara hakim yang terlibat korupsi sejak tahun 2010 hingga 2026. Selama ini, menurut Iskandar, dalam menangkap dan menahan hakim yang diduga korupsi, KPK tidak meminta izin terlebih dahulu kepada MA.

Baca JugaTunjangan Sudah Dinaikkan Signifikan, Mengapa Ada Hakim Masih Korupsi?

Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP, menurut Iskandar, mengatur perlunya izin secara absolut dari Ketua MA bagi hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. KPK menilai, amanat kedua pasal tersebut bertentangan dengan praktik penegakan hukum yang telah berjalan selama ini. Pasal tersebut juga tak sejalan dengan sejumlah pasal di dalam UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan UU MA, yang mengecualikan izin Ketua MA bila hakim terkena tangkap tangan.

Perbedaan pengaturan tersebut memunculkan persoalan hukum, yakni mana aturan yang berlaku; apakah ketentuan di KUHAP atau beberapa UU di bidang peradilan. Hal ini karena KPK mendasarkan diri pada Pasal 66 ayat (1) UU 30/2002 tentang KPK beserta penjelasannya yang menegaskan prosedur khusus yang tidak diatur di dalam UU tidak berlaku bagi penanganan perkara di KPK. Namun, pasal ini dihapus oleh UU 19/2019.

“Namun demikian, terhadap hakim, KPK tetap tidak meminta izin kepada atasan dengan mendasaran pada ketentuan Pasal 26 UU Peradilan Umum, Pasal 25 UU Peradilan Agama, dan Pasal 26 UU Peradilan TUN, Pasal 17 ayat (1) UU MA, maupun Pasal 6 ayat (3) UU MK,” kata Iskandar.

KPK pun menilai, MK perlu memberi tafsir terhadap norma tersebut. KPK meminta kedua pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai izin tidak diperlukan dalam peristiwa tangkap tangan, disangka melakukan tindak kejahatan yang diancam dengan pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tidak pidana khusus.

Baca JugaOTT Hakim di Depok, FSHA Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di Pengadilan

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen (Pol) Veris Septiansyah yang mewakili Polri menilai, ketentuan mengenai perlunya izin Ketua MA bila penegak hukum akan menangkap hakim harus ditempatkan secara proporsional.

Polri memahami bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan kelembagaan terhadap independensi hakim dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Namun, mekanisme izin tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk impunitas, kekebalan hukum, atau penghapusan pertanggungjawaban pidana bagi hakim bila diduga melakukan tindak pidana.

Pengaturan mengenai perlunya izin hakim, tambah Veris, seharusnya tidak boleh menghalangi prinsip equality before the law, efektivitas penegak hukum, dan kewenangan penyidik dalam keadaan tertangkap tangan atau dalam penanganan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan fungsi yudisial.

“Oleh karena itu, keseimbangan antara perlindungan independensi hakim dan prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi dasar penting dalam menilai konstitusionalitas norma a quo,” ujar Veris.

Pelindungan hakim

Sebaliknya, Adji Prakoso, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan, pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dimaksudkan agar hakim dalam menjalankan tugasnya terlindungi dari upaya-upaya yang dilakukan para pihak untuk mengganggu kemerdekaan hakim, tidak terkecuali institusi yang menjalankan fungsi penyidikan atau  penuntutan. Secara filosofis, kedua pasal tersebut dibutuhkan untuk melindungi hakim menjalankan tugasnya.

Menurut MA, izin ketua MA untuk dapat menangkap hakim dimaksudkan sebagai upaya menjaga kemerdekaan hakim dari cabang kekuasaan lain melalui alat negaranya. “Hal ini dikarenakan tanpa adanya kontrol dari Ketua Mahkamah Agung, penangkapan dan penahanan terhadap hakim dapat dijadikan cara untuk melakukan kriminalisasi terhadap hakim yang mengadili perkara tertentu, termasuk yang menjadikan cabang kekuasaan lain sebagai pihak dalam suatu perkara,” tegas Adji.

Baca JugaPimpinan PN Depok Ditangkap, MA Berterima Kasih ke KPK

Izin Ketua MA diyakini tidak akan menghalangi proses penegakan hukum. Hal ini setidaknya dicontohkan Adji dalam kasus OTT Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu, di mana Ketua MA memberikan izin cepat kepada penyidik KPK, tak lebih dari satu jam.

“Ini menunjukkan komitmen tinggi Mahkamah Agung untuk membantu proses penegakan hukum yang menyeret hakim. Dan, ketentuan tersebut, tidak digunakan untuk merintangi proses peradilan pidana, khususnya penangkapan dan/atau penahanan terhadap hakim selama benar memenuhi syarat dan bukan upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap hakim atau mengintervensi kekuasaan kehakiman,” kata Adji.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban Penyekapan Kekasih di Bandung Sudah Membaik dan Bisa Komunikasi
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Video:Korupsi Timah Rp 300 Triliun! Kejaksaan bongkar kerugian raksasa
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kejagung Minta Para Terperiksa Kasus MBG Ungkap Fakta Sebenarnya
• 2 jam laludisway.id
thumb
Cantiknya! Rossa Perkenalkan Anak Angkatnya yang Selama Ini Disembunyikan, Siapa Namanya?
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Foto: Pengangkutan Sampah Anorganik Hasil Bank Sampah Warga di Pancoran
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.