Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja investasi industri asuransi umum menunjukkan hasil yang positif di tengah kondisi pasar yang dinamis.
Per April 2026, investment yield asuransi umum konvensional mencapai 0,55 persen, naik dari 0,27 persen pada Maret 2026. Pada periode yang sama, investment yield asuransi umum syariah juga meningkat menjadi 0,44 persen dari 0,36 persen pada bulan sebelumnya."Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri masih mampu menjaga kinerja investasinya di tengah kondisi pasar yang dinamis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Ogi mengatakan, tantangan utama industri ke depan adalah menjaga keseimbangan antara optimalisasi hasil investasi dan pengelolaan risiko, khususnya di tengah volatilitas pasar keuangan, dinamika ekonomi global, dan perubahan suku bunga.
"Oleh karena itu, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas aset investasi agar kinerja industri tetap sehat dan berkelanjutan," kata dia.
Baca Juga :
Bunga Kredit Mikro Turun, OJK Minta Penjaminan Tetap Prudent(Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani) Dampak kenaikan BI Rate Mengenai dampak kenaikan BI-Rate, Ogi mengatakan bahwa penyesuaian bunga acuan pada prinsipnya dapat memengaruhi strategi investasi industri asuransi, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.
"Namun demikian, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh karena selain dipengaruhi oleh suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan," kata Ogi.
Meskipun terjadi kenaikan BI-Rate, Ogi menyebutkan stabilitas imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) yang tetap terjaga turut membantu menjaga kinerja investasi industri.
Di sisi lain, pasar saham masih menghadapi volatilitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik.
Ogi menegaskan bahwa pada dasarnya, keputusan penempatan investasi merupakan kewenangan masing-masing perusahaan sesuai profil liabilitas, karakteristik produk, dan manajemen risikonya.
"OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan menerapkan tata kelola investasi yang baik, mematuhi ketentuan mengenai batasan penempatan investasi, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga," kata Ogi.




