Eks Menag Yaqut Sakit Pencernaan, Penahanan Dibantarkan ke RS Polri

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pembantaran penahanan dilakukan karena Yaqut harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS) akibat menderita sakit pada saluran pencernaan.

"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi.

Baca juga: 3 Kali Periksa Hilman Latief, KPK Makin Yakin soal Bagi Jatah Kuota Haji

Budi menyebut pembataran penahanan ini merupakan hak tersangka dalam memperoleh hak kesehatan. Budi pun memastikan penyidik akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut dibantarkan.

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujar Budi.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

4 Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:

Baca juga: KPK Periksa Stafsus Yaqut, Cecar soal Pemberian Uang ke Pansus DPR

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




(kuf/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaksa Agung Ungkap Cara Lihai Benny Tjokro Jaga Aset Agar Tak Mudah Dilelang
• 18 jam laludetik.com
thumb
Caracas Diguncang Gempa Dahsyat! Bangunan Runtuh, Korban Dievakuasi
• 1 jam laludetik.com
thumb
72 Jam Setelah Damai, Semuanya Berubah! Rahasia Gelap Kesepakatan AS-Iran Mulai Terungkap
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Cara Mencegah Rambut Bercabang
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Suara Surabaya Hadirkan Ngomong Terus!! di HUT ke-43, Fokus Public Speaking dan Personal Branding
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.