JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim ke Bandung, Jawa Barat, untuk melakukan asesmen terhadap YTR (29), perempuan yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat. LPSK juga memastikan siap memberikan perlindungan kepada korban.
"Tim kami masih di sana dan berkoordinasi intens dengan rumah sakit, Polda, penyidik, serta keluarga dan korban. Kami sudah melakukan asesmen dan LPSK siap memberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK, Achmadi, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya juga akan menelusuri informasi terkait dugaan adanya korban lain yang beredar di masyarakat.
Ia menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban lain maupun saksi yang merasa terancam apabila memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
"Jadi LPSK siap membantu para korban lainnya yang mengajukan permohonan perlindungan, termasuk saksi-saksi, apabila memang terdapat ancaman. Keterangan saksi sangat penting dalam mengungkap perkara ini," tandasnya.
(Awaludin)




