Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari perkara korupsi PT Taspen dan proyek K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan seluruh barang rampasan dari kedua perkara tersebut akan dilelang setelah memperoleh penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Advertisement
"Semua barang rampasan baik dari perkara Taspen maupun perkara Kemenaker semuanya akan kita lelang di satu kesempatan dalam rangkaian kegiatan Hakordia di tanggal 9 Desember 2026. Tentunya setelah mendapatkan penilaian dari KPKNL DJKN Kementerian Keuangan," kata Mungki kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Mungki mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan nilai barang-barang yang akan dilelang karena proses penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL. Namun, ia tidak menampik kemungkinan terdapat aset yang nilainya berada di bawah maupun di atas harga pasar.
Menurut dia, KPK memiliki kewajiban menjaga kondisi barang rampasan agar nilainya tidak berkurang, tetapi juga tidak boleh melakukan tindakan yang dapat meningkatkan nilainya.
"Kita hanya menjaga nilai. Jadi kalau masuk sini hidup, kita harus jaga hidup terus. Kondisinya harus prima sesuai dengan pada saat dilakukan penyitaan, seperti itu," ujarnya.




