KULONPROGO, iNews.id - Seorang residivis berinisial JM (38) warga Purworejo, Jawa Tengah, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pemerkosaan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang mahasiswi. Pelaku yang diketahui baru bebas bersyarat tersebut kembali ditangkap aparat Polres Kulonprogo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Subihan Afuan Ardhi, menegaskan pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini residivis yang sudah keluar masuk penjara,” kata Iptu Subihan dikutip dari iNews Boyolali, Rabu (24/6/2026).
Kasus ini bermula pada awal Mei 2026, ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial pertemanan. Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi hingga bertukar nomor telepon dan aktif berkomunikasi.
Dalam interaksi tersebut, pelaku mengaku bernama Putra dan mengklaim bekerja di perusahaan BUMN dengan gaji tinggi untuk meyakinkan korban.
Baca Juga:Pilu! 4 Bocah di Ponorogo Tenggelam gegara Kesal Mancing Tak Dapat Ikan, 1 TewasSetelah membangun kepercayaan, pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sekitar kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Korban yang percaya kemudian mendatangi lokasi pertemuan menggunakan sepeda motor dari wilayah Banguntapan, Bantul. Namun sebelum bertemu, korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama Zaki.
Pria tersebut mengaku diminta oleh “Putra” untuk menjemput korban di Jalan Daendels. Namun polisi mengungkap bahwa Zaki dan Putra sebenarnya adalah orang yang sama, yakni pelaku JM.
Korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan dengan alasan akan bertemu langsung dengan “Putra” yang disebut sudah menunggu di lokasi. Namun setibanya di kamar, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau dan memaksa melakukan hubungan badan.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak dapat melawan dan akhirnya menjadi korban tindakan bejat tersebut. Seusai kejadian, pelaku langsung meninggalkan korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga:3 Irjen dan 1 Kombes Pol Dimutasi Kapolri ke Baharkam Polri, Berikut NamanyaBerdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor milik korban, pisau, pakaian korban dan pelaku, handphone, serta beberapa barang lainnya.
Kanit 2 Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Rifai Anas Fauzi, mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui sudah empat kali dipidana, terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus penganiayaan.
Bahkan saat ini, pelaku masih berstatus bebas bersyarat dari Lapas Magelang dalam kasus curanmor, namun tidak menjalankan kewajiban wajib lapor. Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#yogya




