Kasus Bibit Nanas, Kuasa Hukum Yakin Praperadilan Bahtiar Dikabulkan

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Penjabat (Pj) Guhernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas.

Sidang yang berlangsung di Ruang Prof. Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan saksi dari penyidik Kejati Sulsel selaku pihak termohon yang digugat Bahtiar Baharuddin pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kuasa Hukum Bahtiar Baharuddin Irwan Muin mengatakan bahwa sidang praperadilan yang ketiga tersebut memasuki tahap pembuktian dari termohon atau penyidik Kejati Sulsel.

Dalam persidangan kata dia, penyidik Kejati Sulsel mendasarkan penetapan tersangka Bahtiar tanpa dua alat bukti yang cukup sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dasar penetapan tersangka itu tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup atau alat bukti yang sah,” kata Irwan Muin saat ditemui usai persidangan.

Menurut Irwan Muin, bukti T6 yang diperlihatkan penyidik dalam persidangan merupakan hasil gelar perkara penetapan tersangka pada 9 Maret 2026.

Dokumen itu adalah keterangan para saksi yang diduga menjadi pijakan penyidik Kejati Sulsel menjerat Bahtiar Baharuddin.

“Yang perlu saya soroti itu adalah bukti surat, karena ternyata bukti surat yang diajukan untuk menetapkan tersangka hanyalah surat tugas kepada auditor BPKP untuk melaksanakan audit bukan hasil audit,” tutur Irwan.

“Bukan hasil audit penentuan kerugian negara ataukah hasil dari audit tertentu, tidak ada,” imbuh Irwan Muin.

Pada persidangan sebelumnya, pihak Bahtiar Baharuddin menghadirkan saksi ahli hukum pidana.

Menurut Irwan, ahli pada intinya menegaskan bahwa dalam menilai kecukupan alat bukti dan keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka, maka harus melihat tidak secara kuantitas matematis belaka.

“Tapi harus melihat apakah kualitas alat bukti itu terpenuhi, memiliki relevansi, memiliki keterkaitan, diperoleh dengan cara yang sah bukan dengan cara melawan hukum,” katanya.

Tujuannya, kata Irwan, agar hakim tunggal dalam memeriksa dan menilai perkara ini menelusuri tidak hanya jumlah saja tapi menelusuri kualitas alat bukti itu.

“Nah terlihat lah tadi di persidangan bahwa ternyata kualitas alat bukti yang diajukan jaksa itu meragukan, meragukan dari sisi kualitasnya, termasuk kerugian negara,” katanya.

Untuk agenda sidang selanjutnya pada Kamis (25/6/2026), pihak Bahtiar bakal menghadirkan ahli yang merupakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Kepala Seksi Peneragan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka maupun kuasa hukumnya. Selaku penyidik, kami siap menghadapi proses praperadilan dan akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis.

“Kami meyakini bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta melalui prosedur yang berlaku,” pungkas Soetarmi.(ams)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inggris buntu hadapi Ghana sehingga hanya bisa seri
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Video: Ambisi Menteri Prabowo Modernisasi 1.582 Kapal Penangkapan Ikan
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Saat Petani Menjadi Peredam Inflasi Pangan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ahli soal Perbaikan SNPMB: Tingkatkan Daya Saing PTS hingga Audit Kuota PTN
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
NPL Himbara dan Mengapa Rasio Ini Penting bagi Ekonomi?
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.