JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2020 hingga 2026.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan nilai tersebut berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan total mencapai Rp131.527.786.065.164,89.
"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,5 triliun," kata Febrie di Bakom, Rabu, 24 Juni 2026.
BACA JUGA:Kejagung Minta Para Terperiksa Kasus MBG Ungkap Fakta Sebenarnya
Ia merinci capaian penyelamatan kerugian negara per tahun, yakni Rp8,3 triliun pada 2020, Rp22,6 triliun pada 2021, Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan Rp40,5 triliun pada 2026.
Febrie mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari perubahan strategi dan paradigma penanganan perkara di lingkungan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penyidik kini memprioritaskan perkara-perkara strategis yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara besar, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Buron 30 Tahun, Kenapa Kejagung Belum Tahu Lokasi Persembunyian Eddy Tansil?
"Bidang Pidsus telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.
Beberapa perkara besar yang menjadi perhatian Kejaksaan antara lain kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk dengan nilai kerugian mencapai Rp300,003 triliun, tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina senilai Rp285,017 triliun, serta kasus pengelolaan dana investasi PT Asabri yang merugikan negara Rp22,788 triliun.
BACA JUGA:Komisi X DPR Dukung Motor BGN Sitaan Kejagung untuk Guru Honorer: Asal Tak Melanggar Hukum
Selain itu, Kejaksaan juga menangani kasus investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun, kasus ekspor CPO dan turunannya, dugaan korupsi perkebunan sawit PT Duta Palma Group, pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, hingga proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Febrie juga menyinggung perkara terbaru yang tengah dikembangkan penyidik, yakni dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
BACA JUGA:Kejagung Ogah Gegabah Periksa Nanik Deyang: Kami Tak Bergantung pada Satu Keterangan Saja
Ia menambahkan, hingga saat ini perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus MBG masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- 1
- 2
- »





