JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memproses permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang kini menjadi tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan pengajuan permohonan tersebut masih berada dalam tahap awal, yakni verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan.
"Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan," kata Wawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/6/2026), dikutip Antara.
Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Sony telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator kepada LPSK pada 9 Juni 2026.
Bersamaan dengan itu, pihak kuasa hukum juga meminta perlindungan bagi keluarga Sony melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua LPSK.
Baca Juga: Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK, Kuasa Hukum: Sedang Dikaji
Saat ini, LPSK sedang melakukan pengumpulan data, fakta, dan informasi terkait permohonan tersebut. Lembaga tersebut juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait untuk menguji keterangan maupun bukti yang diajukan.
"Penelaahan permohonan dilakukan LPSK selama 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap," ujar Wawan.
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- justice collaborator
- sony sonjaya
- sony sonjaya JC
- LPSK
- MBG
- korupsi MBG





