JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan ganjil genap (gage) masih berlaku di Jakarta pada Kamis (25/6/2026), termasuk di 28 akses gerbang tol yang terhubung dengan kawasan pembatasan kendaraan.
Pada hari ini, kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di kawasan ganjil genap wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender.
Karena tanggal 25 merupakan tanggal ganjil, kendaraan berpelat nomor ganjil diperbolehkan melintas, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap dibatasi selama jam pemberlakuan aturan.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Cek 25 Ruas Jalan yang Biasa Diterapkan
Penerapan ganjil genap dilakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar terancam denda maksimal Rp500.000.
Berikut daftar 28 akses gerbang tol yang masuk dalam kawasan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai Simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai Simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi Jumat Ini
Masyarakat diimbau memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan maupun akses tol yang menerapkan kebijakan ganjil genap agar terhindar dari sanksi tilang.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap berpotensi dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tak hanya mencakup akses gerbang tol, aturan ganjil genap juga diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Berikut daftar lokasinya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, sedangkan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.





