dr Tifa Cabut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Lanjutkan Gugatan

disway.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tyassuma Tifauzia atau yang dikenal sebagai dr Tifa resmi mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut diambil setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dirinya bersama Roy Suryo dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kepada media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026, dr Tifa menyebut perkembangan terbaru dalam proses hukum menjadi alasan utama pencabutan gugatan tersebut.

BACA JUGA:Dokter Tifa Siap Tarung Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

."Maka kami kemudian memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026.

Ia berlasan, gugatan praperadilan yang diajukannya sudah tidak relevan untuk dilanjutkan.

"Kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan," tegasnya.

Menngacu itu, Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Bismillah, kami, saya dr Tifa bersama dengan tim advokat pembela dokter Tifa, Insya Allah akan siap untuk menghadapi persidangan yang nanti akan ditentukan. Dan bukan di Jakarta Selatan, tetapi di Jakarta Timur sebagaimana yang sudah ditetapkan," tegasnya.

BACA JUGA:Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara hingga Rp131,5 Triliun dalam Waktu 6 Bulan

Disisi lain, Roy Suryo tetap mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy Suryo memperkarakan soal sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan.

Pihak termohon 1 dalam gugatan praperadilan Roy Suryo yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg.

Sedangkan termohon 2 adalah Jaksa Agung RI cq Jampidum pad Kejagung cq Kajati DKI Jakarta.

Gugatan praperadilan itu didaftar ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bunga Simpanan di Bank Naik, LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Toko Alat Kesehatan hingga Laundry di Bogor Kebakaran, Dipicu Gas Bocor
• 17 menit laludetik.com
thumb
Menkes Ungkap Kendala Pemulihan Puskesmas di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Airlangga: PLN Janji Pasokan Listrik Normal Usai Juni 2026
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Lebih Dari 100 Raja Bakal Hadiri Festival Adat Budaya Nusantara di Salatiga, Catat Tanggalnya!
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.