Grid.ID - Berikut profil Liem Susilowati, buronan kredit fiktif Rp 4,5 miliar yang serahkan diri usai 4 tahun sembunyi jadi pendeta.
Pelarian panjang Liem Susilowati (54), terpidana kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik negara (pelat merah), akhirnya kandas dengan drama psikologis yang dramatis. Siapakah sosoknya?
Profil Liem Susilowati
Melansir dari Bangkapos.com, Liem Susilowati merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik negara. Dalam perkara tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp4,5 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa terdakwa lain. Di antaranya adalah Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana.
Karena tidak hadir dalam persidangan, Liem diadili secara in absentia, yakni proses peradilan tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun kepada yang bersangkutan.
Setelah proses hukum berjalan, Liem tidak pernah memenuhi panggilan aparat dan keberadaannya tidak diketahui. Sejak 2022, Kejaksaan menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama kurang lebih empat tahun, upaya pencarian terus dilakukan, namun keberadaannya sulit dilacak karena diduga menggunakan identitas lain dan menjalani kehidupan secara tertutup. Kondisi tersebut membuat proses eksekusi putusan pengadilan sempat tertunda dalam waktu yang cukup lama.
Melansir dari Kompas.com, Selama sekitar empat tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, Liem Susilowati sempat menghindari penegakan hukum dengan menyamarkan diri sebagai seorang rohaniwan.
Liem kemudian menyerahkan diri secara sukarela kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Keputusan tersebut disebut bukan semata karena kesiapan menjalani hukuman, melainkan akibat tekanan mental setelah mengetahui anggota keluarganya lebih dahulu diamankan dalam perkara yang sama.
Dalam perjalanan kasusnya, Liem Susilowati memiliki sisi yang kontras. Di satu sisi, ia merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp4,5 miliar.
Namun di sisi lain, selama masa pelariannya di Surabaya, ia justru menjalani aktivitas sebagai pendeta, termasuk berkhotbah dan berinteraksi dengan jemaat. Di balik perannya sebagai rohaniwan, ia berupaya menyembunyikan status hukumnya agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.
Ketenangan semu tersebut akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya melakukan penindakan pada awal Juni 2026, yang membuat situasinya kembali terungkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa pemicu utama menyerahkannya Liem adalah ditangkapnya sang kakak kandung, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, pada Selasa (2/6/2026) di sebuah perumahan elite kawasan Lakarsantri, Surabaya.
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana justru menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Akhirnya ia memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri," ujar Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).
Rasa aman di tempat persembunyiannya menguap begitu saja. Dihantui rasa cemas, ia memilih berjalan kaki sendiri menuju kantor Kejari Surabaya untuk mengakhiri pelariannya. (*)
Artikel Asli




