Nasionalisme SDA dan Ujian Akuntabilitas Ekspor

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Jufriansyah

Pengajar Ilmu Politik STIHP Pelopor Bangsa Depok dan Pendiri IDE Lestari Indonesia

Saat menyampaikan pidato di hadapan parlemen pada Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya Indonesia menentukan sendiri harga atas kekayaan alamnya. Pernyataan itu menyentuh persoalan lama dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) bangsa ini: mengapa negeri yang kaya komoditas strategis kerap belum sepenuhnya menentukan nilai, arah, dan manfaat dari kekayaannya sendiri?

Arah kebijakan tersebut kemudian memperoleh bentuk yang lebih konkret melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Melalui kebijakan ini, pemerintah mulai menata ekspor komoditas strategis secara bertahap, dengan batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi sebagai komoditas awal.

Aturan main baru dalam tata kelola SDA ini dapat dibaca sebagai upaya negara menerjemahkan mandat konstitusional Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, jika terdapat praktik under-invoicing, transfer pricing, atau lemahnya pencatatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pengawasan perlu diperkuat, data harus diperbaiki, dan nilai komoditas mesti tercatat secara lebih jujur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah kebijakan pemerintah memperkuat tata kelola ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor perlu dibaca secara serius dan cermat. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang ditempatkan sebagai instrumen negara untuk memperbaiki pengawasan ekspor, memperkuat validitas data perdagangan, mencegah pelaporan nilai ekspor yang tidak wajar, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Namun, di titik inilah kita perlu berhati-hati. Kebijakan yang baik pada tingkat tujuan tetap harus diuji dalam pelaksanaannya. Dalam tata kelola SDA, persoalan tidak pernah berhenti pada niat negara. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah siapa yang diberi kewenangan, siapa yang menguasai data, siapa yang menentukan harga, siapa yang mengawasi proses, dan siapa yang pada akhirnya memperoleh manfaat terbesar.

Dalam konteks ini, kebijakan DSI tidak cukup dibaca sebagai urusan perdagangan semata. Di baliknya, ada soal data, harga, kewenangan, dan relasi kuasa yang ikut menentukan arah tata kelola ekspor SDA.
Selama ini, perdebatan mengenai SDA di Indonesia banyak berpusat pada politik perizinan: siapa mendapat konsesi, siapa menguasai tambang, siapa membuka lahan, siapa memperoleh perlindungan negara, dan siapa menanggung dampaknya. Kini, titik kuasa tidak hanya berada pada izin produksi. Ia juga bergerak ke data ekspor, harga acuan, kontrak dagang, kewajiban DHE SDA, kanal perdagangan, dan akses ke pasar global.
Dengan kata lain, bangsa ini sedang bergerak dari politik perizinan menuju politik ekspor.

Pergeseran ini penting. Ekspor adalah ruang tempat nilai ekonomi SDA diterjemahkan menjadi harga, devisa, penerimaan negara, dan posisi tawar dalam pasar internasional. Jika ruang ini dikelola dengan buruk, negara dapat kehilangan manfaat besar dari kekayaan alamnya sendiri. Namun, jika dikelola secara tertutup, ia juga bisa melahirkan risiko baru: konsentrasi kuasa ekonomi-politik di pusat.

Karena itu, sentralisasi tata kelola ekspor tidak boleh hanya membuat negara lebih kuat melihat pelaku usaha, sementara publik tetap lemah melihat negara. Data ekspor memang penting bagi pemerintah untuk mengetahui siapa menjual apa, kepada siapa, dengan harga berapa, dan melalui jaringan perusahaan seperti apa. Namun, data yang sama juga penting bagi publik untuk menilai apakah tata kelola benar-benar berubah menjadi lebih akuntabel.

Jika negara dapat melihat lebih banyak, tetapi publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga audit, masyarakat sipil, dan daerah penghasil justru mengetahui lebih sedikit, maka transparansi berhenti sebagai urusan administrasi internal. Ia belum menjadi praktik demokrasi yang berdaya.
Kebijakan DSI akan diuji dari kemampuannya menjawab risiko tersebut. Lembaga ekspor yang terhubung dengan negara mungkin dapat membantu mendeteksi harga yang tidak wajar dan memperketat kewajiban pelaporan. Namun, jika mekanisme penentuan harga tidak jelas, audit lemah, pengawasan DPR tidak kuat, dan daerah penghasil tidak memperoleh akses informasi yang memadai, kebijakan ini berisiko melahirkan ruang baru yang sulit diawasi dalam tata kelola SDA.

Indonesia memiliki pengalaman panjang mengenai perburuan rente (rent seeking) dalam pengelolaan SDA. Pada masa desentralisasi, praktik semacam ini kerap terbentuk di sekitar izin tambang, relasi antara pejabat lokal dan pengusaha, serta lemahnya posisi masyarakat terdampak. Sentralisasi ekspor tidak otomatis menghapus risiko tersebut. Ia hanya dapat menggeser bentuknya: dari izin daerah ke akses data, dari konsesi lokal ke pengaruh atas harga, dari relasi perizinan ke kanal ekspor dan kontrak yang berkaitan dengan entitas negara.

Karena itu, perdebatan mengenai DSI sebaiknya tidak disederhanakan menjadi dukung atau tolak. Yang perlu didorong adalah desain akuntabilitasnya. Negara memang harus kuat, tetapi kekuatan negara harus disertai keterbukaan. Nasionalisme SDA tidak cukup jika hanya berhenti pada klaim bahwa Indonesia akan menentukan harga sendiri. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang dimaksud dengan “Indonesia” dalam klaim itu.

Apakah yang dimaksud hanya pemerintah pusat dan perusahaan negara? Ataukah rakyat Indonesia sebagai pemilik sah kekayaan alam, termasuk masyarakat di daerah penghasil yang selama ini hidup bersama dampak ekstraksi?

Pertanyaan ini penting karena daerah penghasil tidak boleh hanya ditempatkan sebagai lokasi produksi. Mereka perlu dilihat sebagai subjek dalam tata kelola SDA. Daerah penghasil membutuhkan akses terhadap informasi mengenai nilai komoditas, volume ekspor, kontribusi terhadap penerimaan, Dana Bagi Hasil (DBH), serta hubungan antara ekspor dan pemulihan lingkungan.

Pemerintah daerah, kampus, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas terdampak perlu memiliki ruang untuk menilai apakah perbaikan tata kelola ekspor benar-benar membawa manfaat bagi wilayah produksi. Tanpa itu, nasionalisme SDA bisa terasa jauh dari kehidupan warga yang di banyak wilayah penghasil berhadapan dengan debu tambang, konflik lahan, kerusakan sungai, perubahan ruang hidup, dan beban ekologis lainnya.

Dimensi ekologis juga tidak boleh luput dari tata kelola SDA. Karena itu, laporan ekspor komoditas seharusnya tidak hanya berhenti pada volume, harga, devisa, dan penerimaan negara. Ia juga perlu dihubungkan dengan reklamasi tambang, jaminan pascatambang, kepatuhan lingkungan, konflik lahan, serta pengaduan masyarakat. Jika negara berhasil memperbaiki pencatatan ekspor, tetapi membiarkan lanskap rusak dan warga terdampak kehilangan ruang hidup, maka nasionalisme SDA masih belum lengkap.
Dunia usaha juga membutuhkan kepastian. Kontrak yang sudah berjalan perlu dikelola dengan hati-hati. Mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, harga acuan, dan perlakuan terhadap devisa harus dijelaskan secara terang. Negara dapat memperkuat pengawasan tanpa menciptakan ketidakpastian yang berlebihan, sebab kepastian aturan merupakan bagian penting dari tata kelola yang sehat.

Di sinilah DHE SDA menjadi penting. Pengaturan DHE SDA menunjukkan bahwa nilai ekspor SDA bukan hanya urusan transaksi perusahaan, melainkan juga bagian dari sistem keuangan nasional. Melalui kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA, negara berusaha memastikan agar nilai ekonomi dari ekspor SDA tidak sepenuhnya bergerak di luar sistem keuangan domestik. Karena itu, pengawasannya perlu berjalan lintas lembaga, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Artinya, akuntabilitas ekspor tidak cukup hanya dijanjikan. Ia harus hadir dalam mekanisme yang dapat diperiksa. Harga acuan perlu dijelaskan, anomali transaksi harus dapat ditelusuri, dan keputusan penting harus terbuka untuk diaudit. DPR, lembaga pemeriksa, lembaga antikorupsi, daerah penghasil, kampus, media, dan masyarakat sipil perlu memiliki ruang pengawasan yang bermakna.

Nasionalisme SDA mudah digaungkan, tetapi jauh lebih sulit diwujudkan dalam tata kelola yang adil. Bangsa ini memang perlu lebih berdaulat atas kekayaan alamnya. Namun, kedaulatan tidak boleh hanya berarti negara semakin kuat mengontrol pasar. Ia juga harus berarti publik semakin berdaya mengawasi negara.

Pada akhirnya, kebijakan ekspor SDA strategis tidak cukup dinilai dari kemampuan negara menentukan harga dari dalam negeri atau meningkatkan penerimaan negara. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kekayaan yang dipangku Ibu Pertiwi benar-benar kembali menjadi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, apakah daerah penghasil mendapat tempat yang adil, dan apakah masyarakat memiliki ruang untuk melihat, menilai, serta mempertanyakan cara kekuasaan atas SDA dijalankan.

Jika penguatan ekspor hanya memindahkan pusat kendali tanpa membuka ruang akuntabilitas, perubahan ini belum menjawab masalah lama. Nasionalisme SDA tidak boleh berhenti sebagai kebanggaan atas kekayaan alam. Ia harus hadir dalam tata kelola yang jujur, terbuka, dan berpihak pada rakyat. Sebaliknya, jika kebijakan ini mampu memperbaiki data, menutup potensi kebocoran, menjaga kepastian usaha, melibatkan daerah penghasil, serta menghubungkan ekspor dengan tanggung jawab ekologis, maka ia dapat menjadi langkah penting menuju tata kelola SDA yang lebih bertanggung jawab. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa M 7,5 Hantam Venezuela, Caracas Alami Kerusakan Parah
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
• 13 jam lalupantau.com
thumb
METOO Hadirkan Solusi Gigi Kuat dari Akar lewat Teknologi HAP
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bukan Soal Build! Ini Kesalahan Fatal Saat Menggunakan Hero Hirara Mobile Legends yang Membuat Win Rate Anjlok
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Menata Ulang Revitalisasi Puskesmas untuk Daerah Terpencil
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.