Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penanganan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) karena sakit pada saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembantaran dilakukan pada Rabu (24/6/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Ybs menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, pembantaran penahanan adalah langkah agar hak-hak tersangka tetap terpenuhi. Pihaknya juga memastikan penyidikan kasus tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Kasus Korupsi Kuota HajiKPK telah menetapkan empat tersangka. Pertama, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dalam kasus kuota haji tahun 2023-2024.
Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%. Tak hanya itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai Rp42,2 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantri.
Dua lainnya adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).





