Kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bermula ketika Abas (44) berencana menceraikan istrinya, Aisah (46). Namun, keinginan itu ditolak Aisah.
Menurut penyidik, untuk mempertahankan pernikahannya, Aisah justru menawarkan anak kandungnya yang saat itu masih berusia 14 tahun kepada sang suami.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2023 hingga Mei 2026.
"Perbuatan tersebut merupakan kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan suaminya yang merupakan ayah tiri korban," kata Fajri.
Korban Mengalami Kekerasan Bertahun-tahunPolisi menyebut korban berulang kali menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut terjadi lebih dari 40 kali.
Bahkan, menurut penyidik, perbuatan itu dilakukan hampir setiap hari saat tersangka berada di rumah.
Korban beberapa kali berusaha menolak. Namun, upaya tersebut gagal karena ibu kandungnya terus membujuk dan menjanjikan kehidupan yang lebih baik.
"Perbuatan bejat ayah tiri itu sering mendapatkan penolakan dari korban. Namun usahanya selalu gagal karena ibu kandungnya selalu mengiming-imingi korban akan mendapatkan fasilitas dan kehidupan yang layak," ujar Fajri.
Terungkap Setelah Korban Mengadu ke KakakKasus ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak kandungnya, RM (24).
RM mengaku terkejut dan marah setelah mengetahui adiknya selama bertahun-tahun menjadi korban kekerasan seksual.
"Selama bertahun-tahun adik saya harus melayani nafsu bejat tersangka dan perbuatan tersebut disaksikan juga oleh ibu kandung," kata RM.
Laporan dari keluarga kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga polisi menangkap kedua tersangka.
Polisi Temukan Rekaman VideoDalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa aksi pemerkosaan tersebut juga direkam.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengungkapkan Aisah pernah merekam aksi persetubuhan suaminya dengan korban.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur Ipda Encep Rosidin mengatakan penyidik juga menemukan sedikitnya tiga video yang direkam oleh Abas.
"Dari keterangan korban, tersangka juga kerap memvideokan perbuatannya tersebut. Sedikitnya ditemukan tiga video rekaman saat tersangka menyetubuhi korban," kata Encep.
Menurut polisi, video itu disimpan oleh tersangka dan digunakan untuk membangkitkan hasrat seksualnya.
Ibu Diduga Menunggu Saat Aksi TerjadiPolisi juga mengungkap peran aktif Aisah selama tindak pidana berlangsung.
Berdasarkan pemeriksaan, Aisah disebut mengetahui setiap kali suaminya akan menyetubuhi korban. Bahkan, saat perbuatan itu terjadi, ia berada di ruang tengah rumah untuk memantau situasi.
"Aisah yang juga ibu korban selalu menizinkan dan dirinya hanya menunggu di ruang tengah rumahnya untuk memantau situasi rumah," ujar Encep.
Korban Jalani Pendampingan PsikologisSaat ini korban telah tinggal bersama kakak kandungnya dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut serta memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Abas dan Aisah dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP baru. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.





