Grid.ID - Kasus hukum yang menyeret dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada sidang yang digelar Kamis (25/6/2026), agenda persidangan memasuki tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan hari ini, Richard Lee mengaku kurang sehat untuk menjalani persidangan. Meski demikian, ia tetap mencoba menjalani persidangan.
"Sehat, tapi ya gitu deh, nggak full sehat saya. Tapi kita coba jalani sajalah ya," ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (25/6/2026).
Richard Lee juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menjalani pengobatan rutin jangka panjang. Ia menyebut adanya proses penurunan dosis obat atau taper off yang mengharuskannya tetap menjalani perawatan secara berkala.
"Enggak sih, memang saya konsumsi obat jangka panjang karena harus taper off dan sebagainya, memang harus pengobatan rutin memang," sambungnya.
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut kemudian berkembang hingga memasuki tahap penyidikan dan berlanjut ke proses persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Richard Lee disebut dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia dituding memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan serta mutu melalui perusahaan yang dikaitkan dengannya, yakni CV Athena Mandiri.
Jaksa juga menyoroti dugaan adanya modifikasi label terhadap sejumlah produk kecantikan yang cukup dikenal di pasaran, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Richard diduga memerintahkan staf untuk mengubah label produk tertentu. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh jaksa karena berkaitan dengan identitas asli produk dan perizinan edar.
Pihak penuntut menduga adanya perubahan identitas produk manufaktur lain yang kemudian dilabeli ulang tanpa proses pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya soal label, jaksa juga menyoroti dugaan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar disebut diduga dipasarkan sekaligus diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit konsumen melalui penjualan di platform TikTok Shop. (*)
Artikel Asli




