Menagih Janji Konstitusi bagi Keterwakilan Perempuan di Parlemen

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Indonesia telah lama menerapkan kebijakan kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif sebagai upaya mendorong keterwakilan gender dalam politik. Namun, setelah Pemilu 2024 usai, perempuan yang berhasil menduduki kursi DPR RI masih berada di kisaran 21,9 persen. Angka tersebut memang merupakan capaian tertinggi dalam sejarah pemilu Indonesia, tetapi tetap menunjukkan bahwa target keterwakilan yang selama ini diperjuangkan belum tercapai. Pertanyaannya, apakah kuota 30 persen benar-benar menghadirkan keterwakilan perempuan, atau sekadar menjadi angka yang dipenuhi dalam proses administratif pemilu?

Pertanyaan ini penting diajukan karena demokrasi tidak hanya berbicara tentang pemilu yang berlangsung secara rutin, tetapi juga tentang siapa yang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan memengaruhi arah kebijakan negara. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara berhak memperoleh akses yang setara terhadap ruang politik, tanpa memandang jenis kelamin. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam politik bukan sekadar isu kelompok tertentu, melainkan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Secara konstitusional, prinsip tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (3) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan demikian, partisipasi politik perempuan bukanlah bentuk kemurahan hati negara, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.

Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kesetaraan tersebut, Indonesia menerapkan kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum mencatat bahwa sekitar 37,7 persen calon legislatif merupakan perempuan. Secara administratif, ketentuan kuota tersebut telah terpenuhi. Akan tetapi, keberhasilan memenuhi kuota dalam tahap pencalonan tidak serta-merta menghasilkan keterwakilan yang setara dalam lembaga legislatif.

Hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa jumlah perempuan yang berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI masih berada di bawah angka 30 persen. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan representasi perempuan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah kandidat perempuan dalam daftar calon. Terdapat berbagai hambatan struktural yang membuat perempuan belum memperoleh kesempatan yang benar-benar setara dalam kompetisi politik.

Dari perspektif gender, ketimpangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konstruksi sosial yang selama ini menempatkan politik sebagai ruang yang identik dengan laki-laki. Perempuan sering kali menghadapi hambatan berlapis, mulai dari stereotip mengenai kepemimpinan, beban kerja domestik yang tidak seimbang, keterbatasan akses terhadap jaringan politik, hingga tingginya biaya kontestasi politik. Dalam banyak kasus, perempuan memang diberi ruang untuk hadir sebagai calon, tetapi belum sepenuhnya diberikan kesempatan yang sama untuk menang dan berpengaruh.

Akibatnya, kuota perempuan berpotensi berubah menjadi representasi yang bersifat formalistik. Perempuan hadir dalam daftar calon untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi belum tentu memperoleh dukungan politik yang memadai dari partai maupun lingkungan politik di sekitarnya. Padahal, tujuan utama kebijakan afirmatif bukanlah sekadar memenuhi angka statistik, melainkan menciptakan kondisi yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara setara dalam proses pengambilan keputusan publik.

Kehadiran perempuan dalam parlemen memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar keberagaman komposisi anggota legislatif. Pengalaman hidup perempuan yang berbeda dari laki-laki membuat mereka memiliki perspektif yang penting dalam perumusan kebijakan publik. Berbagai isu seperti perlindungan anak, kekerasan berbasis gender, kesehatan reproduksi, kesejahteraan keluarga, perlindungan pekerja perempuan, hingga akses pendidikan sering kali membutuhkan sensitivitas yang lahir dari pengalaman tersebut. Oleh karena itu, keterwakilan perempuan yang memadai dapat memperkaya kualitas legislasi dan memastikan bahwa kebijakan negara lebih responsif terhadap kebutuhan seluruh warga negara.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya komitmen yang lebih kuat untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan kuota perempuan bukan sekadar formalitas administratif yang dapat diabaikan oleh partai politik. Sikap tersebut menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dipandang sebagai bagian dari prinsip demokrasi konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan secara serius.

Meski demikian, perjuangan untuk mewujudkan keterwakilan perempuan yang substantif masih panjang. Kuota 30 persen hanya merupakan langkah awal untuk membuka akses perempuan ke ruang politik. Setelah akses tersebut terbuka, negara, partai politik, dan masyarakat perlu memastikan bahwa perempuan memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang, memimpin, dan memengaruhi kebijakan publik. Tanpa upaya tersebut, kuota hanya akan menjadi angka yang tercantum dalam peraturan, tetapi gagal menghadirkan perubahan yang nyata.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak dapat diukur semata-mata dari terselenggaranya pemilu atau terpenuhinya persyaratan administratif. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menghadirkan seluruh kelompok masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk perempuan. Karena itu, agenda politik Indonesia saat ini bukan lagi sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan memastikan bahwa perempuan memiliki representasi yang bermakna dan berpengaruh. Sebab ketika perempuan benar-benar memperoleh ruang yang setara dalam politik, yang diuntungkan bukan hanya perempuan, melainkan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelita Jaya Selangkah Lagi ke Gelar IBL 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Afrika Selatan Bungkam Korea Selatan 1-0, Jaga Asa Lolos ke Fase Gugur
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
Detik-Detik Bandara Caracas Roboh Akibat Gempa Venezuela 7,5 Magnitudo
• 6 jam laludisway.id
thumb
Periksa Hilman Latief, KPK Akui Syarat Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Terungkap Penyebab 3 Peserta SPPI Kopdes-KNMP Meninggal Saat Latsarmil
• 1 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.