Bisnis.com, PADANG — Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, mengajak berbagai pihak untuk bisa bergerak bersama untuk membantu mencarikan peluang agar sawit swadaya/rakyat bisa bermitra dengan pabrik sawit/CPO.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrianto melihat sejauh ini belum ada kemitraan yang lahir dari pekebun swadaya, tapi yang telah berjalan adalah kemitraan dalam pola plasma. Sementara itu di Sumbar telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit meski peran di lapangan masih dihadapkan dengan sejumlah persoalan dan kendala.
“Dengan hadirnya Satgas Pengawas Harga TBS di Sumbar ini, kami menaruh harapan agar pemerintah provinsi dapat lebih efektif mendorong terbentuknya kemitraan baru di kabupaten dan kota melalui peran satgas,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Dia menyampaikan pentingnya untuk memperjuangkan perkebunan sawit swadaya ini, karena dari segi harga, sangat jauh berbeda yang diterima oleh sawit plasma yang telah bermitra dengan perusahaan CPO. Harga sawit plasma jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang diterima oleh sawit swadaya, dan hal ini dapat menimbulkan kesenjangan kesejahteraan petani sawit yang tidak hanya di Pesisir Selatan saja, tapi bagi seluruh petani sawit swadaya yang ada di Sumbar.
“Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, perusahaan, dan organisasi petani, keberadaan Satgas Pengawas Harga TBS diharapkan dapat memperkuat tata kelola industri kelapa sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Sumbar,” sebutnya.
Menurutnya bicara soal keberadaan Satgas Pengawas Harga TBS di Sumbar ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 sebagai upaya pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap harga TBS dari lembaga pekebun yang telah bermitra dengan perusahaan.
Baca Juga
- Ketelusuran Jadi Batu Sandungan Sawit Rakyat
- Harga TBS Sawit Rakyat di Sumbar Merangkak Naik Pekan Ketiga Juni jadi Rp2.200/Kg
- Dilema Harga Sawit Rakyat di Sumbar di Tengah Wacana Ekspor CPO Satu Pintu
Kemudian melihat pada latar belakang pembentukan satgas serta ruang lingkup tugas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat. Makanya langkah hadirnya satgas tidak hanya bicara soal pengawasan harga TBS semata, tapi bisa membangun peluang kemitraan bagi sawit swadaya.
Dia menuturkan tidak tertutup kemungkinan ada berbagai kendala yang selama ini dihadapi Tim Penetapan Harga TBS, terutama dalam memperoleh data dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Begitupun untuk ruang lingkup tugas satgas saat ini masih terbatas dan belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang dihadapi petani sawit di lapangan.
Selain itu, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang dinilai kurang kooperatif dalam mendukung proses penetapan harga. Oleh karena itu, pemda menaruh harapan yang besar kepada satgas agar mampu memperkuat pengawasan dan kemudian mendukung terwujudnya hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antara lembaga pekebun dan perusahaan kelapa sawit.
Melihat dari data Tim Ahli Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar, luas lahan pekebun yang telah bermitra masih di angka sekitar 18 ribu hektare. Angka tersebut masih jauh dibandingkan total luas perkebunan kelapa sawit masyarakat yang mencapai sekitar 500 ribu hektare di Sumbar.
Melihat kondisi itu, dia berharap keberadaan satgas tidak hanya berfokus pada pengawasan harga, tetapi juga mampu mendorong lahirnya kemitraan-kemitraan baru antara petani dan perusahaan, sehingga manfaat penetapan harga TBS dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dia bilang sejauh ini Pemkab Pesisir Selatan telah berupaya menginisiasi berbagai skema kemitraan antara petani dan perusahaan. Namun, upaya tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk adanya resistensi dari pihak perusahaan. “Kami berharap satgas yang dibentuk secara kolaboratif oleh pemerintah provinsi tersebut dapat lebih efektif mendorong terbentuknya kemitraan baru di kabupaten dan kota," tutupnya.





