JAKARTA, KOMPAS.com - Istri eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Yaqut mengatakan, pembantaran penahanan suaminya oleh KPK ke RS Polri atas rekomendasi tim dokter.
"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," kata Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: KPK Bantarkan Penahanan Yaqut ke RS Polri karena Sakit Pencernaan
Eny mengatakan, sudah mengetahui kondisi Yaqut pada Senin pagi saat kunjungan ke Rutan KPK.
Dia bilang selama beberapa pekan terakhir Yaqut sudah sering mengeluh kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di ulu hati dan mual-mual.
“Bahkan, lima hari terakhir ia juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Belum Dipanggil Dewas soal Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Eny berharap perawatan suaminya lancar agar segera pulih.
"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” tuturnya.
Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini juga mengapresiasi KPK karena memberikan pembantaran atas pertimbangan medis, kemanusiaan, serta perlindungan hak atas kesehatan kliennya.
Menurut dia, Yaqut telah lama dalam pemantauan dan perawatan medis secara berkelanjutan oleh dokter-dokter spesialis.
KPK bantarkan penahanan YaqutKPK membantarkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, karena Yaqut harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, hari ini.
Baca juga: KPK Tanyai Eks Stafsus Yaqut soal Uang Sejuta Dolar untuk Pansus Haji DPR
Budi mengatakan, Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Dia juga mengatakan, pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.





