JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan barang dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum di sidang Tipikor, Kamis (25/6/2026).
Jaksa mengatakan, suap tersebut diberikan kepada Hery Susanto agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Baca juga: Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring
Selain itu suap dilakukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya sebagai perbuatan malaadministrasi.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor Ombudsman RI.
Terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.
Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
Selain itu juga menerima sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Baca juga: Istana Tindaklanjuti Putusan Majelis Etik Ombudsman soal Pemberhentian Hery Susanto
Selain itu, dalam dakwaannya Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar dan sebesar Rp 200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Jaksa mengatakan bahwa perbuatan Hery bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




