Pemerintah Tegaskan Pusat Finansial Internasional RI Tak Akan jadi Sarang Cuci Uang

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan investasi global yang ingin ditarik Indonesia melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan merupakan bagian dari pencucian uang (money laundering).

Menurut Menko PerekonomianAirlangga Hartarto, hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk berkomitmen terhadap kerangka kerja Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism (AML-CFT). 

Belum lagi, Indonesia sudah ditetapkan menjadi anggota tetap dari Financial Action Task Force (FATF) pada 2023 lalu. 

"Nah tentu kalau kita [ingin menarik] investasi kan itu bukan bagian dari money laundering," jelasnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/6/2026). 

Menurut pria yang juga Wakil Ketua Komite TPPU ini, PFII atau financial center yang ingin dibangun bakal menggunakan mekanisme dan keterbukaan yang mengantisipasi risiko terkait dengan pencucian uang maupun dana atau modal hasil aktivitas berkaitan dengan pidana keuangan. 

Baca Juga : Soal Pusat Finansial, Pemerintah Utamakan Potensi Investasi meski RI Jadi Surga Pajak

Saat ini, lanjut Airlangga, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia. RUU ini sudah disetujui masuk Prolegnas 2026. 

Adapun polemik terkait dengan PFII, maupun penerbitan surat utang khusus Danantara yakni Patriot dan Merah Putih Bond, turut menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Lembaga intelijen keuangan tersebut tak menampik adanya PFII maupun perlindungan hukum terhadap pembelian surat utang khusus Danantara ini bisa memengaruhi persepsi FATF terhadap keanggotaan Indonesia. 

Padahal, PPATK khususnya menjadi lembaga yang memimpin upaya pemerintah Indonesia bertahun-tahun untuk bisa memenuhi standar dan kepatuhan internasional soal Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). 

Namun demikian, pemerintah kini justru mendorong upaya pengembangan PFII dan tidak menampik potensi dalam menjadikan Indonesia sebagai negara surga pajak. 

Belum lagi, berbagai kalangan ekonom turut mewanti-wanti risiko aliran 'dana gelap' yang bisa diserap oleh dua obligasi khusus Danantara. 

"Kami bahas terus di internal mengenai hal ini termasuk dampaknya dari persepsi FATF karena posisi kita sebagai anggota tetap FATF," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Bisnis. 

Pada 2029 pun, FATF akan melakukan evaluasi atas kepatuhan Indonesia memenuhi standardisasi organisasi tersebut melalui mekanisme Mutual Evaluation Review (MER). 

Ivan menyebut beberapa negara anggota FATF akan hadir langsung dalam on site visit ke Indonesia. 

"Berlakunya UU P2SK kita antisipasi sejak saat ini dengan koordinasi lintas lembaga. Tentunya akan menjadi salah satu concern FATF ke depan. Penjelasan komprehensif dan menyeluruh akan kami jelaskan mengenai semua aspek kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional yang telah dikeluarkan oleh FATF," terang Ivan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sukses, LPDB Koperasi Ajak Credit Union Perkuat Peran Strategis di KDKMP
• 21 menit lalukumparan.com
thumb
Komisi II Sebut Dasco Akan Pimpin Safari Politik ke Parpol Bahas RUU Pemilu
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kodaeral IX Ambon Gelar Drill Tempur KRI Dorang-874 untuk Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Prajurit
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Ditabrak Truk, Kanopi Rusak hingga Kaca Pecah
• 4 jam laludisway.id
thumb
Timnas Futsal U-17 tak Berkutik Dibantai Spanyol
• 15 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.