Bea Cukai Bongkar Kasus Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal di Jakarta dan Kalbar

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (23/6), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kedua penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

BACA JUGA: Bea Cukai, BNN & Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Ada 3 Penindakan

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” tegas Menkeu Purbaya.

Lebih lanjut Menkeu Purbaya mengungkapkan, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.

BACA JUGA: Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 9,1 Miliar

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.

BACA JUGA: Musnahkan Lebih dari 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Bojonegoro Tegaskan Ini

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar.

Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Dari penindakan yang berlangsung pada 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.

Menkeu Purbaya mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi," tegas Purbaya.

Menurut Purbaya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir.

Dia menambahkan penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang.

Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.
Pemerintah, lanjutnya, akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Namun, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tidak kalah besar. Selain dapat menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain.

Purbaya menambahkan peredaran balepress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas.

"Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” jelas Menkeu.

Menkeu menegaskan pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menambahkan jajarannya akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas.

“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link dan Cara Ikuti Voting Logo HUT ke-81 RI Tahun 2026, Simak Panduannya di Sini
• 16 jam laludisway.id
thumb
Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa & Lulusan Sekolah Rakyat
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
IGS 2026 Buka Peluang Sister City, 8 Negara Lirik Makassar
• 11 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Menlu Iran Sebut Gaza Masuk dalam Perundingan dengan AS
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cetak Brace, Ronaldo Pecahkan Rekor Enam Dekade-Dunia Olahraga
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.