Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar bank-bank kecil atau yang masuk ke Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 bermodal inti sampai dengan Rp 6 triliun agar memperkuat modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan bank-bank KBMI 1 dan memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional. Selain itu, juga meningkatkan skala ekonomi dari industri perbankan agar bisa membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pendorongnya adalah mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, juga meningkatnya risiko serangan siber.
“OJK mengimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Dia juga memastikan langkah-langkah mewujudkan konsolidasi bank umum juga telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dian melihat, dalam mendorong kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi, perlu dilakukan pendekatan anorganik melalui konsolidasi. Dian juga memastikan pendekatan OJK untuk mendorong konsolidasi dan/atau aksi korporasi secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat.
“Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek pelindungan nasabah,” tambahnya.
Penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI 1, saat ini bersifat imbauan dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat tingkat keberhasilannya.
“OJK menyerahkan keputusan konsolidasi kepada pemegang saham masing-masing bank berdasarkan pertimbangan bisnis dan strategi korporasi,” terangnya.
Dian mengungkap, saat ini sudah ada beberapa bank KBMI 1 yang memiliki rencana untuk berkonsolidasi dan meningkatkan skala bisnis lebih besar. Dia juga menegaskan seluruh emiten bank termasuk bank dalam KBMI 1 tetap dikenai kewajiban free float di sektor perbankan.
Menurut Dian, penyesuaian struktur kepemilikan saham sampai dengan jumlah free float saham terpenuhi antara lain melalui merger 2 bank atau lebih bisa menjadi upaya untuk menunaikan kewajiban free float bagi emiten perbankan. “Adapun mekanisme pelaksanaan free float maupun Penggabungan bank mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku,” tutup Dian.





