Kementerian ESDM Belum Putuskan Besaran RKAB Nikel 2026

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha.

Kementerian ESDM Belum Putuskan Besaran RKAB Nikel 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Hal ini ditegaskan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu.

Baca Juga:
Ketidakpastian Gross Split Sirna, Relaksasi Kuota Jadi Sentimen Positif bagi Emiten Nikel

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Dia menegaskan proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi. "Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," ujarnya.

Baca Juga:
Korupsi Tambang Nikel, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Uang Miliaran dan Rumah

Menurut Tri, pemerintah perlu memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Dengan demikian, pasokan bahan baku untuk smelter dapat terjaga, sementara keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional tetap menjadi perhatian dalam setiap pengambilan keputusan.

Keputusan ini merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.

Baca Juga:
Fokus Hilirisasi Nikel, HRUM Anggarkan Capex USD310 Juta

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," kata Tri.

Dia menambahkan proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.

Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Rusak Ditabrak Truk
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman
• 45 menit lalukumparan.com
thumb
Foto: Proses Evakuasi Besi 30 Ton yang Jatuh di Jalan Layang Tomang, Jakbar
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Ponsel Ilegal Juanda Melebar, Pegawai Bea Cukai Ikut Diperiksa Kortas Tipidkor
• 14 jam laluberitajatim.com
thumb
Profil Jiwoo Hearts2Hearts, Idol K-Pop yang Mengidolakan Karina Aespa dan Ingin Bertukar Posisi dengan Carmen
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.