Kronologi Dewi Soekarno Disidang di Pengadilan Jepang, Istri Bung Karno Akui Lakukan Penganiayaan dengan Dalih Ini

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi Dewi Soekarno atau Ratna Sari Dewi disidang di pengadilan Jepang hebohkan publik. Pasalnya istri dari Bung Karno itu didakwa dengan kasus penganiayaan.

Sidang kasus itu bahkan tegal digelar di Pengadilan Negeri Tokyo pada Selasa (23/6/2026). Dimana korbannya ialah bawahannya.

Namun selama persidangan, pengacara dari Dewi Soekarno itu mengaku ada kesamaran ingatan, namun pada akhirnya tak membantah.

"Ada beberapa poin yang samar dalam ingatannya, tetapi kami tidak akan secara aktif membantahnya," kata kuasa hukum Dewi Soekarno dikutip Grid.ID dari Yahoo Japan.

Kronologi Dewi Soekarno Disidang di Pengadilan Jepang

Mulanya, Dewi Soekarno sudah menyesal karena sikapnya. Ia mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang mudah marah.

Ia juga mengakui sering melempar barang secara tidak sadar.

"Saya cenderung mudah marah, seperti pemanas air, dan saya melempar barang secara refleks," kata Dewi Soekarno.

"Saya menyesal bahwa itu adalah tindakan kekanak-kanakan," imbuhnya.

Kejadian sendiri bermula pada 13 Februari 2025, Dewi Soekarno diduga melemparkan handuk basah, gelas sampanye, dan barang-barang lain yang ada di atas meja ke arah seorang karyawan wanita (A). Yang ternyata dari agensi bakat yang dipimpinnya di sebuah restoran di Distrik Shibuya, Tokyo.

Setelahnya, pada 28 Oktober 2025, ia juga meninju dan menendang seorang wanita lain (B) yang saat itu menjadi manajernya. Peristiwa tersebut pun terjadi di sebuah rumah sakit hewan di Distrik Shibuya.

 

Kedua tuduhan penyerangan tersebut berasal dari anjing, yang sangat disayangi oleh terdakwa Dewi.

Sedangkan untuk kasus terhadap A, bermuka dari pertengkaran mengenai konsumsi daging anjing. Ia mengakui melempar handuk basah dan sumpit, tetapi membantah melempar gelas sampanye.

"Saya tidak ingat dengan jelas, tetapi saya rasa saya tidak melempar gelas sampanye," ucap istri Bung Karno itu.

Kendati demikian, terkait kasus kronologi Dewi Soekarno disidang di pengadilan Jepang, ia mengakui dengan samar telah mendorong dada dan menepis tangan korban B.

Imbas dari kasus tersebut, sejumlah penampilan televisinya, iklan, dan pidatonya telah dibatalkan. Kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai sekitar 90 juta yen (Rp 9,9 miliar). (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pedro Acosta gabung Ducati mulai MotoGP 2027
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Waduh! Penjualan BYD M6 EV Anjlok 92 Persen, Tinggal 197 Unit pada Mei 2026
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Meksiko Sapu Bersih Laga Grup A, Lolos 32 Besar Usai Gebuk Ceko 3-0
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Vinicius Junior Naik ke Posisi Kedua Klasemen Sepatu Emas Piala Dunia 2026
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Berbalik Arah, IHSG Melesat Naik di Penutupan Sesi I hingga 2,69 Persen
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.