Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan EksepsiNasional | okezone | Kamis, 25 Juni 2026 - 15:26Dengarkan Berita

JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Hery seusai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

"Tadi setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, bahwasanya terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi," kata salah satu penasihat hukum terdakwa.

Untuk itu, sidang selanjutnya akan langsung ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari kubu jaksa. "Untuk bisa langsung masuk kepada proses persidangan," ujarnya.

Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri atas uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Banjarmasin 25 Mei 2026 Lengkap dengan Doanya

"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026, telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut sebagai upaya untuk penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.

Selain itu, uang tersebut agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.

Berikut rincian penerimaan Hery Susanto:

1.  Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.

2.  Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sawah

3.  Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000

4.  Dari Agung Winarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000

5.  Dari Agung Winarno sebesar Rp525.000.000

6.  Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inilah Potret Anak Angkat Rossa yang Akhirnya Dipamerkan ke Publik
• 5 jam lalucumicumi.com
thumb
Sukses, LPDB Koperasi Ajak Credit Union Perkuat Peran Strategis di KDKMP
• 23 menit lalukumparan.com
thumb
Menag Minta Peringatan 10 Muharram Jadi Tradisi Lebaran Anak Yatim Nasional
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Foto: 1.000 Warga Sudan Tewas Akibat Serangan Drone
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Mengapa Pelatih Tim Sepak Bola Tetap Memakai Setelan Jas di Tengah Cuaca Ekstrem Piala Dunia 2026?
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.