Kasus penyekapan dan penganiayaan keji dan brutal yang dialami YTR (29), perempuan asal Bandung, Jawa Barat, hingga kini mengundang kemarahan publik. Perbuatan terduga pelaku Taufik Hidayat yang sadis menampilkan wajah kekerasan berbasis jender yang hadir dalam relasi berpacaran.
Kekerasan yang dialami YTR tidak bisa dipandang sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, yang lahir dari relasi intim dari pasangan laki-laki dan perempuan. YTR menjadi korban dari hubungan dengan pola kontrol, dominasi, dan isolasi dari pelaku yang, jika tidak dihentikan, berpotensi berujung pada pembunuhan berbasis jender yang dikenal dengan istilah femisida.
Kendati saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis, dampak kekerasan tersebut sangat dirasakan. Tidak hanya mengalami disabilitas, korban membutuhkan waktu yang panjang untuk memulihkan luka fisik dan psikis, dan mungkin juga kekerasan seksual, yang dialaminya.
Polisi telah menangkap terduga pelaku. Namun, sikap yang ditunjukkan pelaku, setidaknya dari tayangan media sosial saat ditangkap polisi, sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatan biadabnya terhadap korban.
Peristiwa yang dialami YTR menjadi pembelajaran besar bagi kita, terutama bagi perempuan di Tanah Air. Berbagai pertanyaan muncul, seperti apa sebenarnya yang terjadi dalam relasi korban dan pelaku? Mengapa korban begitu sulit melepaskan diri dari jerat kekerasan pelaku?
Dalam perspektif psikologi kekerasan dalam relasi hubungan intim, hilangnya kebebasan korban tidak terjadi secara instan, tetapi melalui manipulasi yang sistematis yang kerap tidak disadari korban.
Menurut Lahargo Kembaren, psikiater dari Bidang Pengabdian Masyarakat, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI), korban sering kali terjebak bukan karena ”mau” atau keinginan sendiri. Akan tetapi, korban terjebak karena kombinasi faktor yang kompleks.
”Korban bisa terjebak oleh kombinasi ketakutan, ancaman, ketergantungan emosional, trauma bonding, isolasi sosial, dan hilangnya rasa mampu untuk melarikan diri,” ujar Lahargo ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Oleh karena itu, tanda peringatan dini yang perlu diwaspadai dalam sebuah hubungan bukanlah melulu kekerasan fisik. Perlu diwaspadai adanya kebutuhan pasangan untuk mengontrol secara berlebihan dan adanya manipulasi emosional yang membuat salah satu pihak kehilangan kedaulatan atas dirinya sendiri.
Korban bisa terjebak oleh kombinasi ketakutan, ancaman, ketergantungan emosional, trauma bonding, isolasi sosial, dan hilangnya rasa mampu untuk melarikan diri.
Pada kasus seperti yang dialami YTR, pada tahap awal hubungan, pelaku sering kali tidak terlihat menyeramkan sehingga mengecoh korban. Dalam banyak kasus, di awal hubungan, pelaku bersikap sangat baik.
Sejumlah korban kekerasan dalam pacaran atau relasi intim justru menggambarkan pelaku sebagai sosok yang sangat perhatian dan romantis di awal sehingga cepat menciptakan kedekatan emosional yang intens.
Namun, sifat yang semula terlihat protektif itu perlahan-lahan berubah menjadi posesif. Kemudian, diikuti dengan upaya isolasi korban dari lingkungan keluarga dan teman-teman terdekatnya.
”Perlahan (pelaku) melakukan kontrol terhadap aktivitas, komunikasi, dan keputusan korban. Memunculkan siklus ’menyakiti lalu meminta maaf’, yang membuat korban sulit keluar dari hubungan tersebut,” jelas Lahargo.
Trauma bonding merupakan fenomena psikologis di mana korban mengembangkan ikatan emosional yang kuat dengan pelaku sebagai mekanisme survival. Siklus ”menyakiti lalu meminta maaf” yang diulang berkali-kali menciptakan pola ketergantungan yang sulit diputus.
Ketika pelaku meminta maaf dan menunjukkan kasih sayang, otak korban melepaskan hormon yang menciptakan perasaan relief dan kebahagiaan sementara, yang memperkuat ikatan emosional dengan pelaku.
Dalam kasus YTR, isolasi sosial juga memainkan peran penting. Karena ketika korban dijauhkan dari keluarga dan teman, pelaku menjadi satu-satunya sumber dukungan emosional, memperdalam ketergantungan dan menhilangkan kebebasan korban secara bertahap.
Itulah sebabnya, penting bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tanda bahaya atau sinyal bahaya (red flag) sejak dini, bahkan sebelum kekerasan fisik terjadi.
Untuk memutus rantai kekerasan, langkah pertama yang krusial adalah mengenali tanda-tanda bahaya dalam sebuah hubungan. Sebab, banyak korban terjebak dalam hubungan toksik karena perilaku abusif pelaku sering kali disamarkan sebagai bentuk ”perhatian” atau ”cinta”.
R Valentina Sagala, aktivis perempuan dan pendiri Institut Perempuan, menyoroti bahayanya kebingungan dalam memaknai cinta. Dalam bukunya Cinta Itu Bukan Luka: Rahasia Terbebas dari Toxic Relationship yang diluncurkan pada 2021, Valentina menegaskan kekerasan itu bukan cinta. Cinta itu bukan luka, dan cinta tidak pernah berwujud kekerasan, apalagi sampai mengancam nyawa seseorang.
Karena itulah dia mengingatkan, siapa pun, baik perempuan maupun laki-laki, untuk menyadari dan memahami bahwa dirinya terjebak dalam hubungan yang tidak sehat atau beracun. Sebab, kesadaran bahwa dirinya menjadi korban dari hubungan beracun akan mendorong dan memberikan kekuatan kepada seseorang, terutama perempuan, untuk keluar dari siklus kekerasan.
Hal itu penting karena banyak perempuan korban yang meyakini mitos bahwa ”cemburu” dan kekerasan dari pacar adalah bentuk perhatian dan tanda cinta yang besar. Padahal, faktanya, itu adalah upaya untuk mengontrol perempuan agar patuh, tunduk, dan selalu menuruti kemauan sang pacar.
Valentina bahkan menegaskan, ”Jangan biarkan sampai kamu tidak bisa membedakan perasaan cinta dengan kekerasan yang kamu alami. Luka itu nyata! Jika dibiarkan terus-menerus, kamu akan terjebak dalam siklus kekerasan. Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang wajar! Nyawamu taruhannya!”
Tanda bahaya yang paling nyata adalah kontrol yang berlebihan. Pelaku akan mengatur dengan siapa korban boleh berteman, apa yang harus dipakai, hingga memeriksa ponsel secara diam-diam. Perilaku posesif ini melanggar privasi dan batasan diri korban.
Jangan biarkan sampai kamu tidak bisa membedakan perasaan cinta dengan kekerasan yang kamu alami. Luka itu nyata! (R Valentina Sagala)
Selain itu, dalam hubungan toksik, korban sering kali merasa kesulitan untuk menjadi diri sendiri. Mereka harus selalu bersikap sesuai dengan keinginan pasangan dan merasa takut untuk berpendapat karena khawatir memicu kemarahan.
Mitos lain yang sering menjerat korban adalah keyakinan bahwa pelaku akan berubah setelah meminta maaf. Faktanya, kekerasan umumnya terjadi dalam siklus yang tak berujung. Ketika awal terjadi kekerasan, korban mungkin melawan dan meminta putus.
Namun, pelaku akan memanipulasi situasi dengan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi. Korban yang merasa iba akhirnya memaafkan, hanya untuk kembali mengalami kekerasan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Manipulasi psikologis (gaslighting) juga menjadi senjata andalan pelaku. Mereka akan memutarbalikkan fakta, membuat korban meragukan ingatan atau kewarasannya sendiri, dan menyalahkan korban atas kesalahan yang mereka perbuat.
The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Selasa (23/6/2026), dalam pernyataannya juga mengingatkan bahwa kasus YTR harus dilihat sebagai peringatan darurat bagi negara dan masyarakat. Apa yang dialami YTR bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera. Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif ILRC, mengingatkan tindakan semacam ini dapat berkembang menjadi femisida.
Ancaman ini bukanlah isapan jempol belaka. Laporan global UN Women (2025) mencatat fakta yang mengkhawatirkan, dari 83.000 perempuan dan anak perempuan yang dibunuh setiap tahun, sekitar 69 persen atau 50.000 dibunuh oleh pasangan intim (suami/pacar) atau anggota keluarga.
Di tingkat nasional, pemantauan Jakarta Feminist mencatat 103 kasus femisida intim pada tahun 2024, dengan mayoritas pelaku adalah orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, atau suami.
Kekerasan dalam pacaran bukanlah isu yang hanya menyasar remaja atau perempuan yang rentan secara ekonomi. Kekerasan dalam relasi pacaran bisa menimpa siapa saja, termasuk perempuan dewasa yang sudah mapan secara ekonomi.
Kasus YTR harus menjadi titik balik bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan dalam pacaran. Maka, pemahaman tentang nilai diri, hak atas otonomi tubuh, dan kesetaraan dalam relasi adalah fondasi penting untuk melindungi diri.
Negara juga memiliki tanggung jawab besar untuk menghukum pelaku kekerasan seberat-beratnya, memberikan pemulihan yang komprehensif bagi korban, dan mengedukasi publik secara masif. Sistem hukum harus mampu merespons hal ini sebelum eskalasinya berujung pada femisida.
Bagi siapa pun yang merasa terjebak dalam hubungan toksik atau mengenali red flag pada pasangannya, jangan ragu untuk mencari bantuan. Bicaralah dengan keluarga, sahabat tepercaya, atau hubungi lembaga layanan pendampingan korban kekerasan.
Keluar dari hubungan yang abusif membutuhkan keberanian luar biasa, tetapi keselamatan dan kesehatan mental adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Seperti yang ditegaskan Valentina Sagala, cinta itu bukan luka, dan hubungan yang dipenuhi kekerasan sungguh tidak perlu dipertahankan.





