Liputan6.com, Jakarta - Enam pria pengangguran yang mengaku sebagai polisi ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap warga di Tangerang. Dari aksinya, para pelaku disebut meraup uang hingga puluhan juta rupiah.
Keenam tersangka berinisial JR (39), MT (39), MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47). Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memilih korban secara acak dan beraksi secara terpisah.
Advertisement
"Modus mereka ini menakuti korbannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis, 25 Juni 2026.
Salah satu aksi para pelaku terjadi pada Mei 2026. Saat itu, mereka mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Mereka mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok," ujarnya.
Korban kemudian dibawa ke dalam mobil. Tangannya diikat dan matanya dilakban. Di dalam perjalanan, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku lalu meminta uang damai sebesar Rp 80 juta. Namun, korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp 40 juta.
"Saat itu, korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp 2 juta dari keponakan korban. Setelah mendapati uang tersebut, korban kemudian diturunkan para pelaku di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online," katanya.




