PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis nasional paling ambisius dalam sejarah Indonesia modern.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus menjadi investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, di balik tujuan mulia tersebut, terdapat pertanyaan mendasar dalam perspektif ilmu pemerintahan: apakah tata kelola MBG mencerminkan semangat desentralisasi yang menjadi roh Reformasi, atau justru menunjukkan gejala re-sentralisasi dalam administrasi publik Indonesia?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena Indonesia sejak Reformasi 1998 telah memilih desentralisasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui otonomi daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Desentralisasi lahir dari keyakinan bahwa pelayanan publik akan lebih efektif apabila dikelola oleh pemerintahan yang paling dekat dengan warga.
Baca juga: Terbukanya Pagar DPR dan Kabar Kemenangan Mahasiswa
Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenal tiga asas utama hubungan pusat dan daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan (medebewind).
Menurut Rahyunir Rauf dalam bukunya Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (2018), ketiga asas tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program nasional.
Secara teoritik, ketiga asas tersebut mencerminkan perpaduan dua tradisi besar pemerintahan dunia.
Tradisi Eropa Kontinental yang berkembang di Perancis, Jerman, dan Belanda melahirkan konsep dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagai instrumen menjaga kesatuan kebijakan nasional.
Sementara tradisi Anglo-Saxon yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat melahirkan konsep local self-government yang menempatkan pemerintah daerah sebagai aktor utama pelayanan publik.
Dalam Government Decentralization in Comparative Perspective (1981), Dennis A. Rondinelli menjelaskan, kebijakan publik akan lebih efektif apabila kewenangan operasional diberikan kepada pemerintahan yang paling memahami kebutuhan masyarakat.
Pandangan serupa dikemukakan B.C. Smith dalam Decentralization: The Territorial Dimension of the State (1985), yang menegaskan, desentralisasi bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat demokrasi lokal.
Dari perspektif tersebut, MBG sesungguhnya merupakan contoh ideal kebijakan yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah pusat dapat menetapkan kebijakan nasional, standar gizi, mekanisme pengawasan, dan pembiayaan melalui APBN.





