JAKARTA, DISWAY.ID - Munculnya nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan perkara Bea Cukai memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya menjaga independensi dan kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan negara.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kemunculan nama anggota BPK dalam persidangan seharusnya tidak dipandang sebagai serangan terhadap institusi.
Sebaliknya, hal tersebut perlu dijadikan momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
BACA JUGA:Anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq Dorong BPKH Lebih Independen Kelola Dana Haji
"Semakin terbuka suatu lembaga menjelaskan persoalan yang muncul, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut," kata Uchok dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya nama individu tertentu, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap BPK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional mengawasi pengelolaan keuangan negara.
Dalam persidangan perkara Bea Cukai, terungkap keterangan bahwa John Field dan Rizal saling mengenal melalui Nyoman Adhi.
BACA JUGA:Desakan Audit Menyeluruh PT PPI Menguat, KPK hingga BPK Diminta Bergerak
Meski demikian, Uchok menegaskan bahwa keterangan tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus diuji dan dinilai oleh majelis hakim.
"Sejak awal kami menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis berarti keterlibatan pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati," ujarnya.
Namun demikian, dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kemunculan nama anggota BPK dalam jalur perkenalan antara pelaku usaha dan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai dinilai layak mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Jakarta Cetak Rekor WTP ke-9, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 85 Persen
Uchok menilai perhatian tersebut penting mengingat Nyoman Adhi memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum menjabat sebagai anggota BPK.
"Persoalan ini tidak berhenti pada ada atau tidak adanya tindak pidana. Yang dipertaruhkan justru lebih besar, yakni kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara," tegasnya.
Sebagai lembaga yang diatur dalam Pasal 23E UUD 1945, BPK memiliki fungsi konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- 1
- 2
- »





