Jakarta: Eks Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto membantah telah menerima suap berupa uang tunai ataupun rumah senilai Rp4,85 miliar. Hery Susanto merupakan terdakwa kasus skandal tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
"Tidak ada aliran uang. Rumah juga enggak ada, itu rumah tua," kata Hery, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca Juga :
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 MiliarNamun Hery tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Advokat Hery, Alex Candra menyebut pihaknya tak melakukan perlawanan lantaran hal tersebut hanya menyangkut surat dakwaan secara formal (formil).
"Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja," ungkap Alex.
Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar terkait skandal tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Suap tersebut digunakan untuk meloloskan kepentingan perizinan tambang.
"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Jaksa memaparkan, modus yang dilakukan Hery adalah dengan memanfaatkan posisinya untuk mengeluarkan pernyataan pesanan sejumlah perusahaan tambang nikel.




