Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Eks Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto membantah telah menerima suap berupa uang tunai ataupun rumah senilai Rp4,85 miliar. Hery Susanto merupakan terdakwa kasus skandal tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

"Tidak ada aliran uang. Rumah juga enggak ada, itu rumah tua," kata Hery, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

Namun Hery tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Advokat Hery, Alex Candra menyebut pihaknya tak melakukan perlawanan lantaran hal tersebut hanya menyangkut surat dakwaan secara formal (formil).

"Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja," ungkap Alex.


Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.

Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar terkait skandal tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Suap tersebut digunakan untuk meloloskan kepentingan perizinan tambang.

"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Jaksa memaparkan, modus yang dilakukan Hery adalah dengan memanfaatkan posisinya untuk mengeluarkan pernyataan pesanan sejumlah perusahaan tambang nikel. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sakit Apa?
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Kakek 81 Tahun Hilang di Hutan Gunungkidul, Tim SAR Cari hingga ke Gua
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Ronaldo Tampil Cemerlang di Duel Portugal vs Uzbekistan, Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Lagi! Satu Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Total Korban Jadi Tiga Orang
• 20 jam laluokezone.com
thumb
[FULL] Ketua DEN Luhut Soroti MBG: Ide Besar Presiden Prabowo, Tak Disiapkan Rencana Matang
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.