Kejati DKI Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Sosoknya Bikin Geleng Kepala

viva.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penyidikan dugaan korupsi proyek belanja rutin di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Dua tersangka tersebut berinisial SKN dan MT yang diketahui merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

Baca Juga :
Sony Sonjaya Disebut Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Rp2 M, Mobil Mewah Ikut Disita

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap SKN dan MT," ucapnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Dapot, kedua tersangka diduga berperan bersama tersangka lain dalam merekayasa proyek fiktif yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2024 di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya.

"Peranan tersangka SKN dan MT secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," kata dia.

Atas dugaan perbuatannya, SKN dan MT dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.

Dapot menegaskan penyidik belum menghentikan pengembangan perkara. Kejati DKI Jakarta masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.

"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tutur dia.

Baca Juga :
BPA Kejagung Bentuk Satgas Khusus Lacak Aset Koruptor Kasus Lama
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Raudi Akmal Sebagai Tersangka Anomali: Hakim Menyatakan Tak Ada Keterlibatan Aktif
BRI Life Dukung Kementerian UMKM Kampanyekan Edukasi Proteksi via UMKM Fun Run 5K

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Terkini M 4,4 Guncang Daruba Malut, Titik Pusat di Laut
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Keluarga Sebut Wanita ASN Tewas di Mobil Pelat Merah Tak Sakit & Punya Masalah
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ditopang Pendampingan, Pendapatan Nasabah PNM Mekaar Naik Rp875 Ribu per Bulan
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dua ABK WNI Hilang Usai Kapal Penangkap Ikan Tenggelam akibat Tabrakan di Perairan Busan
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Tempat Wisata Keluarga di Tangerang dan Tangerang Selatan untuk Isi Libur Sekolah
• 3 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.