JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam proses tahap II penanganan perkara.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
BACA JUGA:Rupiah Tertekan, OJK Pastikan Kinerja Perbankan Masih Tetap Solid
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil bin Genda.
Proses tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.
Pelaksanaan pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik yang terdiri dari Iptu Linah Sri Rahayu, Aiptu Oktobert Tulus Parulian, dan Briptu Geubrika Puja Kesuma.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bima turut hadir untuk menerima tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA:Investor Boleh Lega, IHSG Hijau Menyentuh Level 6.000 Sore Ini
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain beberapa unit telepon genggam, uang tunai dalam mata uang rupiah dan ringgit Malaysia, satu unit mobil Toyota berpelat nomor B 2262 KRQ beserta dokumen kendaraan, jam tangan, serta media penyimpanan data berupa flashdisk.
Dari hasil penyitaan, penyidik turut menyerahkan uang tunai senilai Rp4,8 juta dan sejumlah uang dalam mata uang asing berupa ringgit Malaysia yang diduga terkait dengan aktivitas para tersangka.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen mengatakan bahwa seluruh rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Jalan Terus Meski Dinodai Meninggalnya Calon Manajer dalam Pelatihan Semi Militer
"Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Tim Sidik bersama Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bima. Seluruh proses pelimpahan berjalan aman, tertib, dan lancar," katanya kepada awak media, Kamis 25 Juni 2026.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga proses persidangan di pengadilan.
- 1
- 2
- »





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3202958/original/062911200_1596893908-Persijap_Jepara.jpg)