Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa tahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil karena proses penyidikan masih berjalan.
"Sudah perpanjang penyidik," kata Anang kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Anang menjelaskan, masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"40 hari dimana penyidik mengajukan perpajangan ke penuntut umum," jelasnya.
Sebelumnya, Dadan beserta dua wakilnya telah menjalani penahanan pertama selama 20 hari sejak 3 Juni 2026, yang masanya telah berakhir pada 23 Juni 2026 lalu.




