Masa Tahanan Eks Kepala BGN Dadan dan Dua Wakilnya Diperpanjang 40 Hari

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa tahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Advertisement

BACA JUGA: BGN Buka Suara Soal Titik SPPG di Hutan dan Pemakaman Cilacap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil karena proses penyidikan masih berjalan.

"Sudah perpanjang penyidik," kata Anang kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Anang menjelaskan, masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"40 hari dimana penyidik mengajukan perpajangan ke penuntut umum," jelasnya.

Sebelumnya, Dadan beserta dua wakilnya telah menjalani penahanan pertama selama 20 hari sejak 3 Juni 2026, yang masanya telah berakhir pada 23 Juni 2026 lalu.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Dharmasraya Usung Inseminasi Buatan Kerbau Cegah Kepunahan
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menag Canangkan 10 Muharram Jadi “Lebaran Yatim dan Disabilitas”
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Dokter Tifa Siap Tarung Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
• 20 jam laludisway.id
thumb
Gempa Kuat Guncang California, Venezuela, dan Jepang Dalam 12 Jam Terakhir, Begini Kata Ahli
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Dubes Dian Minta Pemerintah Indonesia Bebaskan Kapal Iran, Ini Alasannya | SATU MEJA
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.