Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap sejumlah nama samaran eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam perkara suap total Rp4,8 miliar
Jaksa menjelaskan, Hery berkomunikasi dengan pemberi suap menggunakan aplikasi WhatsApp. Dalam praktiknya itu, Hery memiliki nama samaran mulai dari John Lennon 07, Tolkeyem hingga Komandante.
"Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Jaksa menjelaskan peran Hery Susanto dalam perkara ini dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai komisioner Ombudsman untuk menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
LHP itu digunakan untuk menganulir kewajiban PNBP PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri dari KLHK sebagai perbuatan maladministrasi.
Hery juga menyatakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Baca Juga
- Jaksa Ungkap Hery Susanto Terima Uang Suap Dibantu Adiknya
- Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar di Kasus Nikel
- Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Selain itu, Hery juga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menolak permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Adapun, total akumulasi suap dan rumah yang diterima oleh Hery mencapai Rp4,8 miliar dengan rincian sebagai berikut:1. Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.
2. Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.
3. Satu unit rumah seharga Rp2,2 miliar di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno.
4. Rp1,2 miliar dari Agung Winarno (diberikan bertahap Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp200 juta).
5. Rp525 juta dari Agung Winarno.
6. Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno.





